INTENS PLUS – JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana meminta Pertamina mengikuti aturan soal penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Dadan mengatakan pemerintah punya batasan tersendiri dalam menetapkan kenaikan harga BBM non-subsidi. Oleh sebab itu, Pertamina tak boleh menjual BBM non-subsidi di atas harga yang sudah ditetapkan.
“Ada kan (batasan). Nanti disampaikan pemerintah meskipun bukan disetujui ya. Ada batasan dari pemerintah yang artinya tidak boleh lebih dari batasan tersebut,” katanya di kantor Kementerian ESDM.
Dadan menegaskan pula, Pertamina biasa melakukan penyesuaian harga BBM setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Pada 1 Oktober lalu, Pertamina telah menyesuaikan harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan untuk harga Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Banderol Pertamax kini menjadi Rp14.000 per liter untuk kawasan DKI Jakarta. Di kawasan ini Pertamax Green 95 juga naik menjadi Rp16.000 per liter dari sebelumnya Rp15.000.
Pertamax Turbo mengalami kenaikan dari Rp15.900 per liter menjadi Rp16.600, Dexlite menjadi Rp17.200 per liter dari Rp16.350 dan Pertamina Dex dari Rp16.900 per liter menjadi Rp17.900 per liter.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko