Headline Regional Viral

Motif Anak Pensiunan Polisi Bunuh dan Lecehkan Bocah 8 Tahun Terungkap

INTENS PLUS – PALU. Suasana duka masih menyelimuti keluarga A, bocah 8 tahun yang menjadi korban pembunuhan anak pensiunan polisi berinsisial M (16) di Terungkap di Palu, Sulawesi Tengah.

Pedihnya lagi, jasad korban ditemukan dibuang di lorong jalan dalam kondisi tanpa busana di Jalan Asam II Keluarahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Tak hanya dibunuh, diduga korban juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh M sebelum akhirnya meninggal dunia.

Fakta ini diungkap oleh akun @chikyungsoo di platform X yang merupakan tetangga korban dan pelaku beberapa waktu lalu.

“Btw anak kecil itu abis di sod*mi, organnya rusak dan meninggal dalam keadaan telanj*ng,” tulisnya.

Pernyataan tetangga korban ini diperkuat dengan adanya keterangan dari pihak kepolisian yang mengungkap motif pembunuhan.

“Jadi awalnya diajak bermain, saat naik sepeda lewat jalan yang rusak, keduanya terjatuh lantas korban sempat marah ke pelaku. Ternyata pelaku sakit hati, kemudian mencekik korban hingga tewas” ungkap AKP Ferdinan Esau Numbery selaku Kasatreskrim Polresta Palu pada keterangan senin(6/11/2023).

“Nah, setelah A meninggal, pelaku membuka baju korban dan sempat memainkan alat vitalnya. Ini menurut pengakuan pelaku, setelah dia puas, F kemudian panik karena telah menghilangkan nyawa korban anak,” tambahnya.

AKP Ferdinand juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku memang memiliki ketertarikan tak hanya kepada wanita melainkan sesama jenis.

“Pelaku pada malam itu memang sengaja keluar untuk mencari teman bermain guna menyalurkan hasrat seksualnya itu,” tutur AKP Ferdinand.

Kepada pihak kepolisian, F juga mengakui jika dirinya semasa di salah satu pondok bersama teman-temannya sering menyaksikan film dewasa.

Kebiasaan inilah yang kemudian disebut memengaruhi perilakunya sebagai remaja.

Pelaku F yang merupakan anak pensiunan polisi telah berstatus tersangka.

Sebab usianya masih 16 tahun, ia dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur Jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Anak pensiunan polisi pelaku pembunuhan bocah 8 tahun ini rencananya akan ditempatkan di penjara khusus anak sebab usianya masih di bawah umur.(*)

Penulis : AWPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *