Politik Sorotan Yogyakarta

Zulhas Bungkam Disinggung Putusan MKMK

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan keputusannya terkait laporan pelanggaran kode etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman. Selasa (7/11/2023)

Kepada wartawan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) memilih bungkam saat ditanya terkait sikap Koalisi Indonesia Maju (KIM) jelang putusan tersebut.

“Sudah ya, sudah,” Zulhas berkilah lalu mengakhiri doorstop, usai menghadiri Program Akselerasi Ekosistem UMKM Digital di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (6/11).

Menteri Perdagangan itu enggan berkomentar saat ditanya terkait riuhnya suara di masyarakat soal putusan MK yang dinilai memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming untuk maju Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, PAN merupakan salah satu partai yang tergabung dalam KIM mendukung pasangan Prabowo-Gibran mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Partai lain yang juga mengusung pencalonan Prabowo-Gibran adalah Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, PSI, PBB, Gelora, dan Garuda.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi menyebut ada tiga sanksi etik jika dalam pemeriksaan itu para hakim MK terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata dia.

Menurut Jimly, sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian karena secara eksplisit disebutkan ada pemberhentian tidak hormat. Namun, ada juga pemberhentian dengan hormat. Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan.

Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, yaitu peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras. Jimly mengatakan bahwa variasi tersebut memang tidak ditentukan dalam PMK, tetapi tetap bisa dibedakan.

MKMK secara maraton melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MK soal batas usia calon presiden – wakil presiden diduga telah direkayasa untuk memuluskan pencalonan Gibran. Dugaan rekayasa putusan MK menguat terlebih karena Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *