Ekonomi Sorotan Yogyakarta

DPRD DIY Usulkan Raperda Rp 1 Miliar Untuk 1 Kalurahan/Kelurahan

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gagas rancangan peraturan daerah (raperda) pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan kalurahan. Raperda dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dalam mengatasi kemiskinan di DIY, dengan memberikan Rp 1 miliar per satu kalurahan/kelurahan.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan, latar belakang raperda yang gagasnya adalah angka kemiskinan.

“Maka kita memandang penting untuk melahirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan sekaligus di dalam bangunan yang ada di desa (kalurahan/kelurahan),” beber Eko dalam konferensi pers yang digelar di DPRD DIY. Selasa (7/11/2023).

Politisi PDIP itu membeberkan pula 5 tujuan raperda pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan kalurahan. Pertama, mewujudkan masyarakat kelurahan dan kelurahan yang sejahtera, adil, makmur. Kedua, mewujudkan kemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan guna menjadi pusat pelayanan publik pelayanan masyarakat yang beriman pemberdayaan khusus. Pengembangan kebudayaan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan kalurahan yang memiliki watak dan karakter melayani melindungi dan memberdayakan masyarakat secara efektif kolaboratif dan berorientasi kinerja. Selanjutnya adalah guna mengurangi kesenjangan antar wilayah baik di kalurahan maupun kelurahan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di kelurahan dan kalurahan.

“Kelurahan dan kalurahan adalah sebutan lain dari desa dan ini tidak sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah maupun undang-undang Keistimewaan. Maka di dalam melakukan percepatan pembangunan di kelurahan dan kalurahan ini ada beberapa hal yang kemudian di dalam raperda ini dirancang untuk dapat difasilitasi,” jelas Eko.

Eko pun mengatakan, perlunya fasilitasi pendayagunaan potensi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi. “Nah secara khusus terkait dengan rancangan yang diusulkan oleh DPRD dan dalam posisi ini dan akan berjuang untuk ini dalam rangka pelaksanaan pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan kelurahan,” ujarnya.

Komisi A, kata Eko, merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana tahunan bagi setiap kelurahan dan kalurahan.

“Hal ini disebabkan dengan dokumen kita kepada kebijakan Gubernur (DIY) tentang reformasi kelurahan dan kalurahan di mana alokasi umum itu harapan kita menjadi pendorong percepatan pembangunan,” tegasnya.

Komisi A DPRD DIY pun mengharap adanya angka minimum yang diberikan secara aktif oleh pemerintah daerah ke kelurahan dan kalurahan.

“Kita optimis, anggaran itu bisa diberikan jika melihat dari di dalam bantuan keuangan khusus kelurahan dan kalurahan. Satu kelurahan/kalurahan Rp 1 miliar,”cetusnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *