Jabodetabek Nasional Politik

Alamsyah Hanafiah: Saya Yakin 100 Persen Ketua MK Diberhentikan Tidak Hormat

INTENS PLUS – JAKARTA. Salah satu dari 16 penggugat putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres adalah Alamsyah Hanafiah.

Dengan keyakinan penuh, Alamsyah menyebut jika Ketua MK Anwar Usman akan diberhentikan tidak terhormat.

“Pemberhentian Ketua MK (Anwar Usman) saya yakin 100 persen” ujarnya sebelum memasuki ruang sidang.

Selain pemberhentian Anwar Usman, Alamsyah pun menilai harus ada peninjauan kembali terhadap putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

“Harus ada peninjauan kembali terhadap keputusan kontradiktif,” sebutnya.

Sementara itu, di luar ruang sidang massa tampak berkumpul di kawasan Patung Kuda atau di kedua sisi Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Datang secara berkelompok, masing-masing rombongan membawa aspirasinya menanti pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim konstitusi dalam menyusun putusan No 90/PUU-XXI/2023 Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

Massa pun tampak tidak menggunakan seragam dan mengenakan pakaian beragam warna. Sebagian orang membawa atribut berupa poster, spanduk, bendera Indonesia, bahkan bendera Palestina.

Adapun arus lalu lintas di sekitar bundaran air mancur Patung Kuda mulai padat merayap menuju arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Budi Kemuliaan. Sementara itu, arus lalu lintas arah Jalan MH Thamrin-Sudirman ramai lancar.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan tersebut menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Jimly juga telah rapat internal bersama anggota MKMK, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams. Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.(*)

Penulis : Fatimah Purwok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *