INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Yogyakarta (DIY) mengadakan acara sosialisasi Peran Generasi Muda dalam Mitigasi Antar Sengketa Peserta Pemilu.Hari ini, Sabtu (11/11/2023)
Bertempat di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, latar belakangan kegiatan ini masih terkait dengan pengadaan Pemilu 2024 yang tentu saja rentan terjadi perbedaan pendapat.
Dalam pemilu memang rentan terjadi konflik, dan konflik tersebut memang dilembagakan.
Namun dalam sosialisasi di sini akan dijelaskan sejumlah penyelesaian konflik yang sesuai atau diatur dalam regulasi salah satunya melalui Musyawarah Acara.
Di sini pihak Bawaslu mencoba memberikan arahan mengenai bagaimana cara mengelola permasalahan tersebut yang rawan terjadi terutama pada saat kampanye.
“Konflik menjadi penting dalam Pemilu 2024 yang sebaiknya dikelola sebaik mungkin melalui beberapa hal. Pastinya biasanya ini terjadi ketika masa kampanye, hitung dan rekap, ” ungkap Sutrisnowati selaku Kominisioner Bawaslu DIY.
Sengketa antar peserta terjadi akibat penafsiran yang berbeda-beda karena regulasi dan dalam implementasinya bisa berpotensi menimbulkan gesekan.
Hal itulah yang dalam Pemilu 2024 menjadi berkembangnya bibit-bibit konflik dan jika tidak dikelola dengan baik akan berpengaruh secara luas lagi.
Sutrisnowati menyebutkan, maka dari itu dibutuhkannya penanganan secara positif dengan yang namanya Musyawarah Acara.
“Acara ini sudah dilakukan secara masif, dan merupakan kali keempat. Yang pertama dengan partai politik dan DPD, kedua yakni pada generasi muda, tokoh masyarakat serta organisasi dari parpol, “imbuhnya.
Sosialisasi diadakan secara berskala luas dalam rangka ikhtiar terjadinya sengketa antar peserta jelang Pemilu 2024 mendatang.
Harapannya dengan kegiatani ini, generasi muda dan berbagai pemangku kepentingan nantinya tidak gaduh dalam segi emosional psikologis dan bisa saling menerima hak pilih mereka terhadap peserta.
Bawaslu dengan demikian menginginkan nantinya Pemilu 2024 berjalan damai dengan penyelesaian konflik yang sudah sesuai arahan yakni tanpa litigasi.
Penulis : AWPP