Politik Sorotan

KPU Tetapkan Tiga Paslon Capres dan Cawapres 

INTENS PLUS – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Setelah ditetapkan, ketiganya akan mengikuti pengundian nomor urut pada Selasa (14/11).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membeberkan, komisinya telah rampung menggelar rapat pleno tertutup dalam rangka menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024.

“Berikutnya, besok hari Selasa 14 November 2023, kegiatan pengundiN nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024,” lontar Hasyim pada senin(13/11/2023).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menambahkan, rapat pleno dilaksanakan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No 29, Menteng Jakarta Pusat. Rapat dimulai pukul 14.00 lebih 2 menit dan 24 detik, atau 14.02.24 WIB.

“Sesuai dengan hari pelaksanaan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024,” jelasnya.

Idham mengatakan, penetapan pasangan capres-cawapres diawali dengan proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) oleh partai politik dan gabungan partai politik. Kemudian rangkaian pemeriksaan kesehatan. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi dokumen persyaratan bapaslon. Hingga akhirnya bapaslon ditetapkan sebagai pasangan calon capres-cawapres.

Sesuai urutan mendaftar, Idham membacakan, bapaslon pertama yang diterima adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan kedua adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan terakhir yang mendaftarkan diri ke KPU adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anies-Muhaimin diusulkan oleh gabungan partai politik, Partai Nasdem, PKB, dan PKS dengan total kursi sebanyak 167 kursi DPR RI atau 29,04%. Ganjar-Mahfud diusulkan oleh gabungan partai politik, PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39.276.935 atau 28,06%. Prabowo-Gibran diusulkan oleh gabungan partai politik, Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda dengan total suara sah 59.726.533 atau 42,67%.

“Dengan demikian ketiga bapaslon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” paparnya.

Pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga bapaslon capres-cawapres pun telah dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto. Ketoga bapaslon juga dinyatakan memenuhi syarat. Hasil verifikasi terhadap ketiga bapaslon pun dinyatakan memenuhi syarat.

“Sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 ayat 2, acara rapat pleno KPU terbuka untuk untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya akan digelar di kantor KPU Republik Indonesia pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai selanjutnya,” tandasnya.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *