INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengurus wilayah. Kebijakan efektif per 1 November 2023 sebagai jamin perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi 3.276 ketua RT, RW, kampung dan LPMK.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menjelaskan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan komitmen Pemkot Yogyakarta dalam memberikan perlindungan kepada ketua RT, RW, kampung dan LPMK selama bertugas.
“Para ketua atau pengurus di wilayah ini merupakan mitra, juga kepanjangan tangan pemerintah dalam memberdayakan dan melayani masyarakat, merekalah yang sangat dekat dengan masyarakat, sehingga harus dijamin perlindungannya selama bertugas,” ujarnya usai meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (13/11/2023).
Singgih mengatakan, program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan nantinya akan diperpanjang pada 2024 selama 12 bulan penuh. Kebijakan pun dinilai sebagai bentuk apresiasi kepada para pengurus di wilayah, supaya produktivitas meningkat dan tidak merasa khawatir karena perlindungan sosial ketenagakerjaannya sudah dijamin.
“Kenapa ini baru dilakukan 2 bulan, karena masuk anggaran perubahan, total dana yang digunakan Rp 84 juta dari APBD. Nanti di tahun depan akan dilanjutkan lagi selama 12 bulan,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menambahkan, secara hitungan ada 3.362 pengurus yang harusnya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tapi setelah diverifikasi ada beberapa orang yang punya rangkap jabatan.
“Jadi ada selisih 86 orang yang ternyata selain menjadi ketua RT atau RW juga merupakan ketua kampung ataupun LPMK, jadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku ya hanya satu, sehingga total yang dijamin perlindungan kecelakaan kerja dan kematian sejumlah 3.276 orang,” terangnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono pun menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para ketua RT, RW, kampung dan LPMK adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Kami mengapresiasi bagaimana Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana para pengurus di wilayah ini dalam menjalankan tugasnya tidak perlu merasa cemas ataupun khawatir, karena pemerintah sudah menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaannya,” ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan, jaminan perlindungan sosial yang diberikan akan melekat selama pihak yang bersangkutan menjalankan tugas. Sehingga pengurus wilayah yang jam kerjanya bisa kapan saja dalam 24 jam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian sudah dijamin.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko/Elis
Kesehatan
Yogyakarta
Seluruh Pengurus Wilayah Dapat Jaminan Sosial
- by Redaksi
- 14/11/2023
- 0 Comments
- 1 minute read
- 138 Views

Berita Terkait ...
