Headline Jateng News

Pekalongan Kini Miliki Perda Jamsos Ketenagakerjaan

INTENS PLUS – PEKALONGAN. Kini penarik becak dan buruh lepas yang tergolong pekerja sektor informal di Kota Pekalongan bisa bernafas lega dengan hadirnya perlindungan kerja jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baru-baru ini memang diketahui Perda Penyelenggaraan Program Jamsos Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Informal Pekalongan telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pekalongan.

Salahudin selaku Wakil Wali Kota Pekalongan menyebutkan jika warga yang memenuhi persyaratan Jamsosnaker berhak mendapatkan jaminan dan bantuan.

“Adapun Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal ini, melalui pemberian fasilitasi atau bantuan kepesertaan dalam Jamsosnaker yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. Kamis(16/11/2023).

Ia menambahkan bahwa program ini bertujuan guna membuat pekerja dan keluarga tenang dan nyaman serta produktif ketika melakukan aktivitas mencari nafkah sehari-hari.

Tentu saja, harapannya Jamsosnaker ini nantinya juga bisa mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem.

Disebutkan juga bila Peserta Jaminan Sosial memperoleh santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja, dan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris Peserta Jaminan Sosial yang meninggal dunia.

M Azmi Basyir selaku Ketua DPRD Kota Pekalongan juga setuju, bahwa program ini bisa memberikan ahli waris pekerja sebuah kepastian.

Pemkot Pekalongan akan membantu keluarga pekerja yang mengalami kematian atau kecelakaan dengan premi BPJamsostek.

“Tentu, jaminan sosial ini juga bisa meng-cover biaya-biaya yang keluar yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Namun, kami berharap masyarakat Kota Pekalongan bisa sehat selalu,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak DPRD ternyata juga sudah menetapkan dua raperda lainnya yakni berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ideologi Pancasil dan Wawasan Kebangsaan.

“Namun, untuk Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup kami masih menunggu aturan raperda serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sehingga sementara ditunda terlebih dahulu pengambilan keputusannya menjadi Perda, sembari kami terus berkoordinasi dengan provinsi,” imbuhnya.

Disebutkan di akhir wawancara bahwa Perda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disusun dalam rangka menguatkan karakter masyarakat Kota Pekalongan yang menganut nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dengan begitu, paham-paham ekstrem bisa hilang dan kecintaan masyarakat Kota Pekalongan, terutama generasi muda, terhadap Pancasila dan NKRI semakin besar.(*)

Penulis : AWPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *