Headline Jatim Teknologi

Lewat Aplikasi SSW Alfa, Kini Mengurus Izin Reklame di Surabaya Semakin Mudah

INTENS PLUS – SURABAYA. Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, diketahui baru-baru ini SSW Alfa hadir untuk menjawab segala persoalan terkait pengurusan izin serta administrasi.

Program ini tentu saja tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya yang selalu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bukan hanya adminduk, aplikasi Urabaya Single Window (SSW) Alfa ini juga dilengkapi dengan fitur untuk mengurus perizinan pemasangan reklame.

Hidayat Syah selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah menyebutkan bahwa kini, aplikasi tersebut bisa membantu para pengiklan.

Tak cuma hemat waktu dan biaya, dengan fitur terbaru ini pihak pemohon bisa terlibat langsung secara aktif dalam perizinan.

“Aplikasi SSW Alfa berbeda dengan aplikasi pengurusan izin konvensional, karena teknologi yang digunakan juga berbeda. Teknologi di aplikasi ini dibuat untuk menyederhanakan proses, mempercepat perizinan, dan memberikan transparansi rela time yang belum ada sebelumnya,” tutur Hidayat dikutip dari laman Surabaya.go.id.

Ia juga menambahkan bahwa soal sistem keamanan data pastinya sudah terjamin, sehingga pemohon tidak perlu khawatir.

Hidayat menerangkan, aplikasi SSW Alfa dirancang untuk dapat digunakan oleh berbagai jenis perusahaan dan sektor. Bahkan, fleksibilitasnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap pemohon izin reklame.

“Aplikasi SSW Alfa dirancang untuk mendukung perizinan lintas wilayah, memudahkan pemohon yang beroperasi di berbagai lokasi. Bahkan, telah sukses diuji coba dalam beberapa kasus, dan hasilnya menunjukkan peningkatan efisiensi dan kepuasan pemohon,” imbuhnya.

Pemkot Surabaya secara bertahap pastinya akan melakukan pembaruan, terlebih jika ada perubahan persyaratan dan juga regulasi.

“Tim yang bertugas secara aktif memantau perubahan regulasi dan memastikan, bahwa aplikasi ini selalu diperbarui sesuai dengan standar dan persyaratan terkini. Pemohon juga bisa berkomunikasi selama proses perizinan,” paparnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Afghani Wardhana sementara itu mengatakan bahwa pengurusan reklame melalui aplikasi SSW Alfa ini sudah tercantum resmi dalam peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang perizinan di Kota Surabaya pada tanggal 5 Juni 2023. Sesuai Pasal 4 ayat (6) huruf I juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a disebutkan, bahwa penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha meliputi Layanan Pajak dan Reklame dilakukan secara elektronik melalui tautan https://sswalfa.surabaya.go.id/.

“Pengajuan permohonan perizinan non berusaha untuk layanan pajak dan reklame, dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik SSW Alfa dengan,” pungkas Afgani.(*)

Penulis : AWPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *