Ekonomi Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Mulai Hitung Upah Minimum

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menghitung upah minimum di wilayahnya. Penghitungan tersebut dilakukan dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023. Selain itu, penetapan upah ini juga mempertimbangkan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemprov DIY.

Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, Pemprov DIY telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,27%. Upah pekerja naik, dari Rp 1,9 juta pada 2023 jadi Rp 2,1 juta pada 2024.

“Sekarang berproses untuk kabupaten-kota, setelah mendapat informasi dari Gubernur. Kemudian kota melakukan penghitungan sesuai dengan PP No 51/2023,” ujarnya.

Singgih menjelaskan, pihaknya akan menerjemahkan pola yang dipakai Pemprov DIY untuk digunakan pula oleh Pemkot Yogyakarta. Penghitungan UMK Yogyakarta pun ditargetkan rampung pekan depan.

“Sebelum tanggal 28 (November 2023) nanti akan kami umumkan untuk upah minimal Kota Yogyakarta. Yang jelas, Kota Yogyakarta paling tinggi dibanding kabupaten. Pasti naik,” tegasnya.

“Kenaikannya berapa, kita tunggu penghitungan. Kita harus berdiskusi dengan Dewan Pengupahan. Proses itu harus kita lalui dan sekarang sedang berproses,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekda DIY Beny Suharsono membeberkan UMP DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Besaran kenaikan ini lebih tinggi daripada besaran kenaikan di tahun 2023. Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

Beny menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY. Di dalamnya turut melibatkan unsur Pakar/Akademisi dan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.

Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi/diakses oleh pekerja/buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 %, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 %.

Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70%. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year (yoy) sebesar 3,31 %.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *