INTENS PLUS – JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 seusai dikritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Biaya ditetapkan menjadi Rp 94,3 juta per orang dari awalnya sekitar Rp105 juta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief membenarkan adanya perubahan biaya haji. Dia juga mengungkap, perubahan dilakukan usai mendapat kritik dari DPR beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp 94,3 juta,” kata Hilman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Hilman mengatakan pihaknya juga telah mendapat informasi lebih valid biaya perjalanan haji. Mulai dari tiket pesawat terbang pulang-pergi, biaya hidup, dan akomodasi selama di Tanah Suci.
Secara rinci, per orang membutuhkan biaya tiket Rp 33.427.838 atau naik sekitar 2 persen. Sementara biaya hidup tidak ada perubahan, termasuk visa. Sisanya perubahan pada akomodasi jemaah selama di Mekkah dan Madinah. Apabila ditotal secara keseluruhan, terdapat kenaikan sekitar Rp 4.334.745 dari BPIH 2023.
“Kami dari Kemenag ingin menyampaikan bahwa kami juga punya semangat yang sama dengan bapak-ibu di Komisi VIII, bahwa kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” ujar Hilman.
Untuk diketahui, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH untuk 2024 sebesar Rp105 juta per orang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11) lalu.
Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.
Yaqut menyebut kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko