Headline Politik Yogyakarta

Aturan APK di Yogyakarta Ketat, Akan Ada Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan Satpol PP Kota Jogja jelang Pemilu 2024 ini berkomitmen menciptakan pesta demokrasi yang aman dan damai dengan cara menerapkan Aturan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kebijakan mengenai sampah visual ini bahkan sudah tercantum resmi di Peraturan Walikota (Perwal) No 75/2023 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja No.6/2022 Tentang Reklame.

Jika ada reklame tidak berizin maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Perwal yang berlaku.

Perihal kebijakan APK ini juga disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta gencar menyampaikan sejumlah hal menjelang masa kampanye.

“Kalau sebelum masa kampanye berlaku Perda tentang reklame, setelah masa kampanye berlaku peraturan tentang Perwal No.75 tahun 2023, tentang APL dan APS. Jadi saya tegaskan Pemkot Kota netral, yang melanggar ketentuan pasti kita tindak lanjuti,” ungkap Singgih pada kamis(23/11/2023).

Ia menambahkan bahwa data mengenai pelanggar yang melakukan pemasangan di sejumlah titik sumbu filosofi juga sudah lengkap ditampung oleh Satpol PP untuk segera mendapatkan sanksi.

Penertiban APK ini juga dipertegas dan diperjelas oleh Octo Noor Arafat selaku Kepala Satpol PP Jogja.

Ia menjelaskan bahwa di Perwal sudah tercantum resmi area yang dilarang untuk memasang atribut kampanye.

“Di bab 5 pasal 3 Perwal tadi sudah disampaikan, bahwa ruas jalan yang menjadi larangan pemasangan APK yang pertama yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Margo Utomo, Jalan Keparakan, Jalan Sultan Agung, Simpang empat Pasar Sentul sampai Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, Jadi seputran Pakualaman ke selatan,” ungkap Octo kepada awak media.

Kepala Satpol PP Jogja juga menambahkan informasi mengenai lokasi lainnya seperti Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Panembahan Senopati.

Sejumlah bangunan heritage juga dilarang keras adanya pemasangan APK, yakni Pojok Beteng, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, Kraton Yogyakarta, Kawasan Pakualaman, Warung Boto hingga Kampung Adipura, Sewandanan, Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan.

“Dalam pelaksanaanya nanti, sesuai Perwal 10, bahwasannya Pemkot Jogja dalam posisi memfasilitasi apa yang sudah menjadi rekomendasi dari Bawaslu. Jadi ketika pelanggaran APK terjadi, maka ini yang akan menjadi wasit atau hakimnya yakni Bawaslu,” imbuhnya.

Secara koordinatif, KPU yang akan menyampaikan kepada para peserta Pemilu pelanggar peraturan untuk menjalani penertiban mandiri. Jika nanti memang tidak ada tanggapan, Bawaslu nantinya akan bersama-sama Satpol PP melakukan penertiban.

“Yang pro aktif Bawaslu, kita Pemkot dan Satpol PP sesuai Perda ya sebagai fasilitator,” ungkap Octo.

Ia juga menjelaskan hingga 22 November 2023 ini, terhitung 1060 APK sudah ditertibkan oleh pihak Satpol PP Jogja.

“Para pemilik reklame bisa mengambil barangnya ke Mako Satpol PP untuk mengambil surat izin pengambilan. Baru disampaikan ke penanggungjawab di gudang kemudian baru barang bisa diambil. Tentunya kalau mau pemasangan kembali ya harus sesuai prosedur dan perizinan kembali. Kalau di lapangan tidak sesuai ya kita lepas lagi,” pungkasnya.(*)

Penulis : AWPP/Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *