INTENS PLUS – JAKARTA. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang telah mengungkap pemberhentian Firli, Dia juga mengatakan Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya dalam keterangan sabtu(25/11/2023).
Ari juga bilang, pemberhentian Firli dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.
“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Ari.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah “menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”.
Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa keppres pemberhentian Firli sudah ditandatangani Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” bebernya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli bersama SYL di lapangan badminton.
Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan SYL.
PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan pra peradilan Firli tersebut. Dalam materi gugatan yang diajukan Firli, tertera dua hal yang dimohonkan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana kepada termohon. Gugatan diajukan atas Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.
Firli melalui gugatannya dengan menjelaskan alasannya mengajukan praperadilan. Dalam pandangannya penetapan tersangka terhadap dirinya tidak berdasar, karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Bahkan, Firli memandang perlu adanya konfrontir yang dilakukan antara dirinya dan pelapor untuk menguji bukti masing-masing pihak dan tidak pernah dilakukan. Tak hanya itu, Firli juga memandang dari saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tidak ada yang menyatakan pernah melihat dan mendengar penyerahan uang dari SYL. Oleh karenanya, Firli memandang pemberian uang kepadanya adalah fitnah belaka.
Kemudian dalam materi gugatannya, ajudan yang disebut sebagai pihak perantara penerimaan uang berbeda namanya. Ia memastikan, ajudannya sejak menjabat sebagai Ketua KPK hanya yang bernama Kevin dan itu berbeda dari nama dari pihak pelapor.
Dasar pengajuan praperadilan lainnya, Firli memastikan tidak ada mens rea yang ditemukan dari dirinya oleh penyidik untuk melakukan pemerasan maupun menerima suap. Purnawirawan Polri itu juga mengklaim foto di lapangan bulu tangkis yang dijadikan salah satu alat bukti sudah dipastikan bukan saat perkara dugaan korupsi SYL ditangani KPK.
Atas semua dasar pengajuan itu, Firli memohon hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Dia juga memohon hakim menetapkan status tersangka dari Polda Metro Jaya.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko