INTENS PLUS – JAKARTA. Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, sejumlah kebijakan terkait operasional angkutan barang mulai diperketat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri.
Melalui pernyataan, ia menyebutkan jika nantinya operasional kendaraan saat Nataru akan dibatasi terutama kendaraan sumbu 3.
“Seperti tahun lalu, kami akan mengomunikasikan kepada manajemen yang memakai kendaraan sumbu 3 untuk sementara tidak beroperasi. Rencananya sebelum tanggal 22 Desember,” ungkap Firman pada keterangan sabtu(25/11/2023).
Kendati demikian, ia menambahkan jika akan ada pengecualian khususnya kendaraan pengangkut BBM.
Selain itu ada juga kendaraan logistik sembako yang operasional masih terus dibutuhkan sehingga tak mendapatkan pembatasan.
Ketika libur Nataru nanti kedua golongan angkutan barang tersebut tentunya bisa beroperasi seperti biasa.
“Untuk kendaraan logistik dan BBM tetap bisa berjalan sehingga supplynya tidak terganggu,” imbuh Firman.
Di akhir, ia juga meminta masyarakat saat libur Nataru untuk tetap berkendara secara berhati-hati dan bertanggung jawab.(*)
Penulis : AWPP