Nasional Rumah

Resmi, Pajak Beli Rumah Baru Rp 2 Miliar Digratiskan Pemerintah, Ini Syaratnya

INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah resmi merilis aturan mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) guna pembelian rumah senilai Rp 2 hingga Rp 5 miliar.

Kebijakan tersebut tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 tahun 2023.

Di dalamnya berisi PMK mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan satuan rumah susun dan rumah tapak.

Nantinya pajak yang resmi diundangkan 21 November 2023 lalu itu akan ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dihimpun dari beleid terbaru, kebijakan insentif PPN DTP diresmikan dengan harapan melalui sektor perumahan nantinya dinamika perekonomian nasional serta global bisa bertumbuh.

“Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah,” tulis keterangan pada PMK. Sabtu(25/11/2023)

Tentu saja untuk kebijakan ini ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi mengacu pada PMK No.120/2023 Pasal 2 Ayat 1.

Di antaranya yakni bangunan berupa rumah deret, gedung atau rumah tinggal baik bertingkat maupun tidak.

Tergolong rumah tinggal yang sebagian digunakan untuk kantor atau toko juga menjadi syarat.

Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023, PPN yang diberikan oleh pemerintah nantinya bisa dimanfaatkan oleh satu satuan rumah susun, rumah tapak setiap satu orang pribadi.

Masyarakat yang berhak mendapatkan PPN DTP juga harus memiliki nomor identitas kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan terdafttar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Untuk WNA bisa juga mendapatkan PPN DTP dengan catatan memiliki nomor pokok wajib pajak.

Banyak yang bertanya, PPN DTP ini nantinya akan berlaku untuk serah terima rumah dalam jangka waktu kapan.

Tertulis jelas bahwa PPN DTP 100% sudah bisa diberlakukan bagi yang melakukan serah terima di 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Namun jika melakukan serah terima di 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, nantinya PPN terutang yang ditanggung oleh pemerintah hanya 50% atau setengahnya saja.(*)

Penulis : AWPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *