Headline Jabodetabek Kesehatan

Bakal Diganti Sistem KRIS, Pemerintah Berencana Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

INTENS PLUS – JAKARTA. Pengkategorian kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan rencananya oleh pemerintah akan mulai dihapus secara bertahap.

Nantinya sistem ini akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KRIS ini dilakukan guna memberikan standar baru khususnya bagi kategori kelas 3 BPJS Kesehatan.

“Kelas BPJS sekarang sudah diproses beberapa kali, mudah-mudahan sebentar lagi aturannya keluar. Kita akan melakukan standar minimal namanya KRIS, supaya lebih bagus layanannya ke masyarakat,” ungkapnya. Senin (27/11/2023).

Menkes Budi menyebutkan salah satu rencana nantinya akan ada 4 bed dalam satu ruangan dan ada kewajiban di dalamnya terdapat kamar mandi.

Ketua Umum Terpilih Pengurus Pusat (PP) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) yakni Hermawan Saputra menyebutkan jika kelas 3 BPJS Kesehatan, memang harus distandarkan dengan meningkatkan fasilitas serta kenyamanan.

“Jadi lebih kepada standarisasi untuk skala yang paling minimal, terutama untuk kelas 3 yang selama ini mendapatkan penerima bantuan pure. Untuk kelas 3 dimulai atau ditrial untuk distandarkan agar mendapat hak sesuai dengan prinsip gotong royong dalam sosial,” ungkapnya.

Sementara hingga saat ini, pemerintah diketahui belum merubah besaran iuran BPJS Kesehatan terkait dengan pergantian sistem kelas.

Iuran yang diberlakukan masih sama yakni Rp42.000 per bulan untuk masyarakat miskin yang dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan skema pekerja penerima upah, iuran yang dibayarkan yakni sebesar 5% dari upah per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

Sementara itu untuk iuran BPJS Kesehatan pekerja sektor informal terdiri dari tiga yakni Kelas 1 Rp150.000 per bulan, Kelas 2 Rp100.000 per bulan dan kelas 3 Rp35.000 per bulan.

Sebagai informasi, ruang perawatan BPJS Kesehatan terbagi juga menjadi tiga, kelas 1 (2-4 pasien per ruangan), kelas 2 (3-5 pasien per ruangan), kelas 3 (4-6 pasien per ruangan).

KRIS sendiri rencananya akan menerapkan beberapa hal baru seperti tenaga kesehatan per tempat tidur, ruang dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan usia serta jenis penyakit, maksimal 4 tempat tidur per ruangan, kamar mandi dalam ruang rawat inap hingga outlet oksigen.

Pemerintah juga menambahkan jika suadah ada 12 rumah sakit yang sudah siap menerapkan kebijakan KRIS ini.(*)

Penulis : AWPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *