News

Hari Ini Masuk Masa Kampanye, Ini Jadwal Tahapan Pemilu Sampai Pelantikan

INTENS PLUS – JAKARTA. Mulai hari ini, masuk masa kampanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahap ini akan berlangsung selama 75 hari ke depan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15/2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 kemarin, Senin (27/11/2023). Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Ri Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

Masa kampanye mencakup berbagai aktivitas. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum. Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Kemudian selanjutnya, pada 21 Januari-10 Februari 2024 peserta dapat berkampanye melalui berbagai media. Mulai dari kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan (daring) atau online.

Hasyim berharap, pada masa kampanye terbuka para peserta pemilu tidak mengumbar kenegatifan lawan politiknya. Tapi mempromosikan diri dan menunjukkan hal baik dirinya, karena pada dasarnya kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih untuk memberikan suara pada peserta pemilu.

“Kami meyakini, para capres-cawapres semua bersahabat, berteman, dan bersaudara bahkan dalam satu kabinet yang sama dengan periode yang sama,” lontarnya. Selasa (28/11/2023)

Hasyim pun menilai, para peserta kampanye sama-sama tahu persis program yang digadang pemerintah. Lantaran dibesarkan dalam satu periode, juga sama-sama pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.

“Pada intinya, mereka aktif dalam pemerintahan. Dengan demikian, sindir menyindir saya kira berkurang,” ucapnya.

“Sama-sama tahu, titik lemah dan kuat masing-masing. Dan kami menyakini capres-cawapres niatnya hanya satu, untuk menjaga kedamaian Ibu Pertiwi dan untuk membangun negeri tercinta,” imbuhnya.

Berikut adalah jadwal tahapan Pemilu 2024 hingga pelantikan 

  • Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan komisi penyelenggaraan umum: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2023
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2023
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19-25 Oktober 2023
  • Penetapan calon presiden dan calon wakil presiden: 13 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024

Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, maka akan ada kampanye tambahan: 2 – 22 Juni 2024 :

  • Masa tenang jelang Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada) : 23-25 Juni 2023
  • Pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten atau Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
  • Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *