INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Besaran UMK 2024 telah ditetapkan dengan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/KEO/2023.
Beny Suharsono selaku Sekda DIY menyebutkan bahwa UMK 2024 besarannya mengalami peningkatan dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 yang telah diumumkan 21 November kemarin.
Seperti kita ketahui besaran yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu yakni sebesar Rp 2.125,61 atau naik 7,27 persen dibandingkan tahun 2022.
Merujuk tabel resmi, berikut rincian UMK yang sudah diumumkan. Di mana Kota Yogyakarta mengalami kenaikan Rp 168.221,49 sebesar 7,24 persen dengan besaran Rp 2.492.997,00.
Kemudian untuk Kabupaten Sleman sendiri yakni Rp 2.315.976,39 naik 7,25 persen atau setara dengan Rp 156.457,17.
Berikutnya ada Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00 mengalami kenaikan 7,26 persen atau setara Rp 150.024,18.
Lalu Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736,95 naik 7,67 persen atau setara Rp 157.289,80.
Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041,00 naik 6,77 persen atau setara dengan Rp 138.815,00.
UMK 2024 ini rencananya akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024 mendatang seperti diungkapkan Beny di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.
Berdasarkan UU No.6 Tahun 2023 pasal 88 E, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK.
Di akhir keterangan disebutkan pula bahwa berdasarkan UU No.6 Tahun 2023 Pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktus dan skala upah di perusaah, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.(*)
Penulis : AWPP