INTENS PLUS – SURABAYA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan regulasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU No 20 tahun 2023. Khusus media sosial (medsos), peserta pemilu wajib melaporkannya dengan jumlah maksimal 20 akun di tiap platform.
Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro membenarkan adanya aturan terkait konten di medsos. Tiap peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan menggunakan 20 akun pada masing-masing platform medsos.
“Setelah itu (usai masa kampanye) peserta Pemilu 2024 wajib menutup akun medsosnya paling lambat saat memasuki hari tenang,” paparnya saat media gatering di hotel Bumi Surabaya. Minggu (3/12/2023).Atu
Selain itu, Gogot pun mengatakan, PKPU 20/2023 memuat aturan spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu 2024.
“Terkait dengan ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu sudah diatur dalam PKPU 15 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023,” katanya
Maka itu, Gogot berharap semua peserta pemilu dapat mematuhi dan mempedomani regulasi yang ada di PKPU tersebut. Mengingat kampanye telah dimulai sejak Selasa, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Gogot juga menjelaskan, untuk APK maupun bahan kampanye dilarang dipasang di sejumlah tempat. Antara lain meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini,” jelasnya.
Gogot menambahkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu kampanye di tempat pendidikan dengan syarat-syarat tertentu, namun tetap tidak boleh ada atribut seperti APK maupun bahan kampanye.
“Kampanye ini pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi bukan di SMA, SMP, SD dan seterusnya,” katanya.
Gogot mengingatkan, meski telah memasuki masa kampanye, terdapat dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu. Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Iklan baru tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Iklan berupa tulisan, gambar, audio, dan audio visual. Yang penting harus sesuai dengan ketentuan. Misal menjaga moralitas, menghindari SARA, tidak menghasut dan sebagainya. Kalau kampanye menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih, silakan dilaksanakan sekreatif mungkin,” pungkasnya.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Jatim
Politik
Peserta Pemilu Hanya Boleh Punya 20 Akun Medsos
- by Redaksi
- 04/12/2023
- 0 Comments
- 1 minute read
- 96 Views

Berita Terkait ...
