Jabodetabek News

RUU DKJ Ditarget Rampung 15 Februari 2024

INTENS PLUS – JAKARTA. Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif DPR RI. RUU DKJ ditarget rampung pada 15 Februari 2024.

Target rampungnya RUU DKJ pada 15 Februari 2024, diungkap oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menjelaskan target rampungnya RUU DKJ ini diamanatkan dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41 disebutkan bahwa UU DKI harus diubah 2 tahun setelah UU IKN disahkan. UU (IKN) diundangkan itu 15 Februari 2022. Artinya, 15 Februari 2024, UU DKI itu harus sudah selesai. Harus sudah diundangkan. Karena tidak mungkin ada rezim undang-undang yang mengatur ibu kota yang berbeda dan bertentangan,” jelas Awiek kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Awiek menyebut materi dalam RUU DKJ, termasuk wacana penunjukan gubernur oleh presiden, masih dapat dibicarakan lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU bersama pemerintah. Dia mengatakan pihaknya juga akan melibatkan partisipasi publik mengenai ini.

“Soal konten dan materinya, itu kan masih didiskusikan dengan pemerintah nanti saat pembahasan. Tentu kemarin perwakilan masyarakat kita undang lagi. Yang kemarin belum sempat diundang nanti dalam pembahasan itu ranahnya partisipasi publiknya itu kita undang lagi. Ini kan kita menyusun itu atas perintah UU IKN yang mengharuskan UU DKI harus diubah,” kata Awiek.

Jika surpres sudah masuk, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU DKJ, apakah tetap di Baleg atau dibawa ke komisi terkait.

“Setelah ada surpres, lalu rapat Bamus untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya,” ujar Awiek.

Untuk diketahui, sebelum Baleg DPR RI telah menggodok RUU DKJ lantas disetujui jadi usul inisiatif DPR RI. Delapan fraksi menyetujui usulan. Kecuali PKS.

Dalam draf RUU itu disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah.

Bagian Ketiga

Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *