Edukasi Headline Jabodetabek

Tito Karnavian : Posisi Pemerintah Adalah, Gubernur Dipilih Melalui Pilkada, Titik

INTENS PLUS – JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah menolak poin gubernur ditunjuk oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Tito menegaskan pentingnya pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab pemerintah, menghormati prinsip demokrasi. Sementara Draf RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif pilkada memuat pasal yang mengatur bahwa gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

“Kalau kami diundang (dalam rapat paripurna), dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan,” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta. Sabtu(9/12/2023).

Tito mengatakan, bahwa UU DKJ adalah inisiatif DPR. Posisi pemerintah menunggu dan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR.

“Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draft dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur,” ujar Tito.

Tito lantas mengungkap, pemerintah telat membahas konsep DKJ. Namun, rapat tidak pernah membicarakan soal perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, baik itu gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.

“Jadi enggak berubah. Tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR kita sama sama-sama ikuti,” kata Tito.

Sehingga, pemerintah sepakat bahwa mekanisme memiliki gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak berubah meski nantinya sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara.

“Artinya bukan penunjukan tetapi tetap melalui mekanisme pilkada. Kenapa? memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan,” kata Tito.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *