INTENS PLUS – BALI. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan tepis isu ada oknum Polda Bali yang diduga melakukan pemerasan terhadap ibu rumah tangga sebesar Rp1,8 mikiar di Buleleng, Bali.
Dari hasil pemeriksaan Polda Bali, kata Jansen, isu pemerasan itu merupakan laporan sepihak. Maka petugas melakukan klarifikasi ulang terhadap ibu rumah tangga tersebut yang bernama Nunuk Purwandari. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terduga oknum terkait.
“Sampai sekarang, dugaan pemerasan tersebut belum bisa di buktikan,” ujar Jansen. Senin(11/12/2023).
Oleh sebab itu, Jansen berharap, masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya berita bohong atau hoaks.
“Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, Nunuk Purwandari mengaku diperas oleh oknum Polda Bali, setelah anaknya yang bernama Levina Adriningtyas (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perizinan tambang galian C.
Levina yang merupakan lulusan Australia itu melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin sesuai Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Bebatuan. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh I Dewa Gede Budiasa dengan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 31 Oktober 2023.
Dilansir dari Pancarpos.com, Nunuk yang hanya ibu rumah tangga kemudian dimintai uang sejumlah Rp 1,8 miliar oleh oknum Polda Bali agar anaknya yang tercatat sebagai Direktur PT Sancaka Mitra Jaya lolos dari jerat hukum.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko