Edukasi Headline Yogyakarta

Public Hearing Raperda Hari Jadi DIY Mengerucut pada Tanggal 13 Maret 1755

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar public hearing rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang hari jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat(15/12/2023).

Ketua Pansus Raperda Hari Jadi DPRD DIY, Muhammad Yazid menyatakan, pansus mengerucutkan Hari Jadi DIY jatuh pada 13 Maret 1755.

“Sepertinya ini sudah mengerucut, kesimpulan finalisasinya. Ini jelas sekali memang yang dimaksud hadeging nagari itu ketika Ngarso Dalem siniwaka sebulan setelah terjadinya Perjanjian Giyanti, setelah dikonversi jatuhnya 13 Maret 1755,” tegas Yazid. Minggu(17/12/2023).

Yazid berharap pembahasan raperda segera dituntas dan DIY bisa memiliki hari jadi pada 2024 mendatang. Mengingat seluruh kabupaten dan kota di DIY sudah memiliki hari jadi. Tapi, Provinsi DIY belum punya tanggal hari jadi.

“Harapannya tahun depan sudah punya hari jadi, sehingga pemerintah provinsi bisa melaksanakan hari jadi itu. Supaya tadi, ada pertanyaan ada dampak ekonomi dan lainnya. Kita prihatin kabupaten dan kota sudah ada justru provinsi yang malah belum, mestinya provinsi dulu,” katanya.

Dosen Bahasa Sastra dan Budaya Jawa UGM Arsanti Wulandari mengatakan Serat Kuntharatama bisa menjadi referensi penetapan hari jadi DIY. Meski dalam serat itu tidak secara eksplisit menyebut hadeging nagari. Namun berdirinya sebuah negara bisa dengan bentuk lain seperti proses penobatan dan bisa disampaikan melalui babad alas, perjanjian, dan pisowanan.

Arsanti bilang, dalam Serat Kuntharatama dituliskan Ing Dinten Kemis Pon kaping 29 Djumadilawal taun Be 1680 utawi kaping 14 Maart 1755, S.D.I.S Kg. Sultan rawuh ing Karaton Ngjogjakarta tlatah Mataram Dhusun Beringharjdjo. Sarawah Dalem ladjeng lenggah siniwaka dipun adhep para putra sentana sarta abdi dalem sadaja. 

“Dalam pola pikir masyarakat Jawa ada persepsi mengkonsepsikan tanggal itu selisih, misalnya setelah hari sudah memasuki sore atau jelang malam sudah berganti tanggal. Sehingga sangat mungkin dikonversikan menjadi 13 Maret 1755,” jelasnya.

Untuk diketahui, Raperda Hari Jadi DIY terdiri atas 7 pasal, salah satu pasal penting yaitu Pasal 3, terdiri atas ayat 1 menyebutkan Tanggal 13 Maret 1755 Masehi (29 Jumadilawal tahun Be 1680) ditetapkan sebagai hari jadi Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat.

Ayat 2 Tanggal 22 Juni 1812 Masehi (11 Jumadil Akhir tahun Alip 1739) ditetapkan sebagai hari jadi Kadipaten Pakualaman. Kemudian ayat 3 dinyatakan  Tanggal 13 Maret 1755 Masehi (29 Jumadilawal tahun Be 1680) ditetapkan sebagai hari jadi Daerah Istimewa Yogyakarta.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *