Ekonomi Jabodetabek Sorotan

Indonesia Boros Sampah Karena Belum Tegas Terapkan ‘Denda’?

INTENS PLUS – JAKARTA. Pengelolaan sampah di Indonesia mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sebab, Indonesia dinilai belum dapat mengelola dengan baik sampah yang diproduksi oleh masyarakat. Ditambah lagi, Indonesia belum tegas terhadap penerapan regulasi yang mengatur tentang ‘denda’ bagi produsen yang menggunakan sampah kemasan sekali pakai.

Salah satu sorotan penanganan sampah datang dari akun Instagram @bule_sampah. Akun yang dikelola oleh Benedict Wermter itu, dalam salah satu video unggahannya, menarasikan jika Indonesia sangat boros dalam menggunakan sampah plastik.

“Beberapa perusahaan atau merek terkenal menjual produk atau kemasan plastik mereka tanpa membayar biaya pembuangan,” sebut narasi dalam video. Senin(18/12/2023).

Namun, menurut Benedict Wermter yang berlaku sebagai narator video, ada solusi dalam penanganan sampah di Indonesia. Caranya, pihak industri yang pakai plastik kemasan harus membayar ganti rugi untuk setiap ton produk yang mereka pasarkan.

“Biaya ganti rugi tersebut, diberikan pada pihak pengelola sampah. Kemudian sampahnya akan dikumpulkan dan didaur ulang atau sampah dibuang secara aman. Jadi perusahaan tersebut bisa menerima sebutan ‘plastik kredit’,” sebutnya.

Label ‘plastik kredit’ nantinya dapat digunakan perusahaan sebagai klaim, bahwa industrinya telah menatralisasi sampah mereka di lingkungan.

Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok insentif bagi industri yang menggunakan plastik daur ulang pada kemasannya. Insentif tersebut salah satunya melalui pengurangan pajak. 

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rofi Alhanif, mengatakan insentif tersebut bukan hanya berupa fiskal tapi bisa dalam bentuk lainnya. Namun, dia belum mau menjelaskan secara detail mengenai insentif tersebut. 

“Jadi insentif itu bisa jadi penghargaan atau kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah, saya belum bisa memastikan modelnya seperti apa, tetapi misalnya seperti pengurangan pajak,“ kata dia.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *