Headline Jabodetabek

KPK Tangkap Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Periksa 18 Pejabat Maluku Utara

INTENS PLUS – JAKARTA. Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin(18/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa Abdul Gani dirungkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Selain Abdul, KPK juga menangkap belasan orang lainnya yang terdiri dari beberapa pejabat pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta. Namun, KPK belum dirinci identitas para pihak yang turut ditangkap.

Hingga kini, KPK masih meminta keterangan dari para pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

“Sampai siang ini, informasi yang kami terima ada 18 orang yang sudah di Gedung KPK dan sedang dilakukan permintaan keterangan,”kata Ali, Selasa (19/12/2023).

Ali belum menjelaskan perihal kepastian penahanan, karena Tim Penyidik KPK sedang memeriksa hasil tangkap tangan. “Sedang diperiksa ya, bukan ditahan,”katanya.

Sebelumnya, Wakil KPK, Nurul Ghufron mengatakan, OTT di Maluku Utara terkait dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

Meski demikian, Ghufron belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun identitas para pihak yang tertangkap. Dia menyebut, KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak tersebut. 

Adapun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. “Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami amankan dan barang buktinya,” jelas Ghufron. 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara tentang Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukum sesuai aturan. Ia meminta semua pihak menghormati proses itu.

“Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum yang ada di KPK,” kata Jokowi di Jembatan Otista, Bogor, Selasa (19/12/2023).(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *