INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Sebuah unggahan dari akun Instagram @jogjacreators menjadi sorotan lantaran mengunggah video berupa informasi denda parkir liar yang mencapai Rp50 juta.
Redaksi Intens+ lantas menelusuri laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Yogyakarta. Ditemukan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang dibuat oleh Wali Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perda tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Yogyakarta yang kala itu masih dijabat oleh Haryadi Suyuti pada tanggal 28 Februari 2019.
Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran BAB XI memuat Ketentuan Denda Pasal 58. Tertulis yang pada intinya, perda mengenakan denda pada juru parkir dan pengguna jasa parkir liar yang jumlahnya bisa mencapai Rp50 juta.
“Orang atau Badan yang menyelenggarakan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Swasta yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tertulis dalam Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran BAB XI Pasal 58 ayat (6).
“Setiap pengguna jasa fasilitas parkir yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tertulis dalam Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran BAB XI Pasal 58 ayat (11).
Untuk diketahui, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir kendaraan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Gudeg.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menyatakan, setidaknya ada 17 tempat parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan para wisatawan di Yogyakarta. Baik kendaraan umum bus maupun kendaraan bermotor pribadi roda empat dan motor roda dua. Sebanyak 17 tempat parkir itu terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu Malioboro Kraton (Gumaton).
TJU tersebar di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan dengan total kapasitas 364 motor dan 228 mobil.
Sedangkan TKP milik pemerintah beradi Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan. Selain itu, ada TKP milik swasta yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal.
“Itu daya dukung (parkir) yang kita siapkan. Sarana prasarana jalan (disiapkan). Termasuk kanalisasi untuk pengaturan lalu lintas situasional,” kata Agus. Selasa (26/12/2023).
Sementara terkait dengan denda bagi juru parkir dan pengguna jasa parkir liar, Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
“Kita lakukan sosialisasi dan edukasi untuk persiapan Nataru jangan sampai juru parkir melanggar aturan. Kita imbau kepada mereka untuk memakai seragam juru parkir dan memakai karcis. Tidak kalah penting adalah menjaga etika dan sopan santun dalam melayani kepada wisatawan. Termasuk tidak menaikan tarif sesuai ketentuan,” terang Aziz.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY meminta masyarakat maupun wisatawan menggunakan angkutan umum untuk menuju Malioboro sebagai bagian dari kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. Mengingat ketersediaan lahan parkir di Kota Yogyakarta yang minim.
Wisatawan ditawarkan tiga angkutan umum yang dapat mengantar mereka langsung ke tengah Kota Yogyakarta. Pertama, wisatawan yang berdomisili di area Kota Yogyakarta dapat memanfaatkan Trans Jogja. Kedua, wisatawan yang akan datang ke Kota Yogyakarta dapat menggunakan KRL. Ketiga, wisatawan dapat memanfaatkan keberadaan penyedia jasa angkutan online.
Dengan menggunakan angkutan umum, masyarakat maupun wisatawan telah berkontribusi menekan emisi karbon dan kemacetan di kawasan Sumbu Filosofi. Selain itu, tentunya menghindarkan diri dari denda yang besarannya dapat mencapai Rp 50 juta.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko