INTENS PLUS – PALEMBANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan merilis larangan bagi warga untuk menyalakan kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru.
Pejabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa membenarkan, Pemkot Palembang melarang warganya menyalakan petasan atau kembang api untuk merayakan perayaan tahun baru. Dia menyebut, jika kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024.
“Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,” katanya. Rabu(27/12/2023).
Ratu Dewa menambahkan, SE Nomor 38 Tahun 2023 telah diteruskan dan disosialisasikan ke seluruh kecamatan di Kota Palembang. Untuk selanjutnya, informasi dapat dilanjut pada warganya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa pengamanan Natal dan Tahun Baru akan dilakukan seperti pengamanan pada sebelumnya.
Akan tetapi untuk pengamanan Natal sendiri, polisi juga mengerahkan unit K-9 atau anjing pelacak jenis G 19. Kemudian sebanyak 992 personel baik dari Polrestabes Palembang dan BKO Polda Sumsel dikerahkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko