Sorotan Sumut

Polresta Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Baru Penyelundup Rohingya

INTENS PLUS – ACEH. Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menahan dua tersangka baru tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Masing-masing berinisial MAH (22) warga Bangladesh, dan HB (53) warga Myanmar yang berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan 137 etnis Rohingya ke Aceh.

“Penetapan tersangka terhadap MAH dan HB berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa (26/12/2023) pagi dan pada hari Rabu (27/12/2023). Keduanya resmi ditahan,” ujar Fadillah di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).

Fadillah menjelaskan, modus yang digunakan tersangka untuk melarikan diri pada saat kapal mendarat ke Pantai Blang Ulamn adalah dengan memisahkan diri dari rombongan lainnya. Tersangka berhasil ditahan setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan alat komunikasi berupa ponsel.

“Kami terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyeludupan orang terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ucap Kompol Fadillah.

Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan Muhammad Amin. Keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

Sementara itu, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70.000 taka (mata uang Bangladesh) atau sekitar Rp 9,8 juta. Ini dikuatkan dengan ditemukan tas miliknya yang berisikan alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin apabila ada kerusakan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Achmad Kartiko bersama Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Novi Helmi Prasetya mengirim surat ke pemerintah pusat. Mereka menyatakan ketidaksanggupan Provinsi Aceh menampung pengungsi Rohingya.

“Semoga bisa dicarikan solusi yang terbaik,” kata Irjen Achmad Kartiko dalam kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolda Aceh dikutib dari Harian Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko pun mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh Kapolres dan jajaran dibawahnya untuk melakukan pemantauan di wilayah hukum masing-masing. Seiring dengan masuknya sejumlah kapal berisi pengungsi Rohingya ke daratan Aceh.

Berdasar hasil penyelidikan, Polda Aceh menemukan fakta bahwa pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh tidak semua dari Myanmar. Sebagian merupakan pengungsi yang tinggal di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.

“Dari sejumlah kasus yang terungkap diketahui bahwa kedatangan pengungsi Rohingya ini terkoordinir. Pengungsi Rohingya ini dipungut biaya sebesar Rp20 ribu—100 ribu taka atau Rp3 juta—15 juta per orangnya sebelum berlayar dari Bangladesh menuju negara tujuan,” ungkap Achmad Kartiko.

Selain itu, terungkap bahwa modus setiap pengungsi Rohingya ke Aceh itu sama. Mereka masuk tanpa surat resmi dan hanya mengantongi kartu United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) atau Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Mereka berlayar dari Bangladesh sana dan kapalnya rusak, serta masuk ke Aceh. Modusnya sama. Sehingga menimbulkan tanda tanya, kenapa mereka bisa keluar dari tempat pengungsian Camp Cox’s Bazar Bangladesh? Ini yang sejatinya yang perlu diusut,” ujarnya.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *