Headline Internasional

Mahkamah Internasional Gelar Sidang Dugaan Genosida Israel

INTENS PLUS – JAKARTA. Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) gelar sidang gugatan Afrika Selatan terkait dugaan genosida oleh Israel terhadap Palestina di Gaza. Tim pengacara Israel bersikeras menolak segala tuduhan yang dilayangkan pada mereka

Mengutip dari BBC, persidangan telah dilaksanakan sejak Kamis (11/1/2024). Pada agenda sidang kedua kemarin, Jumat (12/1/2024) Israel menyanggah tuduhan yang diajukan Afrika Selatan.

Pada hari Jumat, Tim pengacara Israel, Tal Becker, berdalih bahwa interpretasi Afrika Selatan atas kejadian-kejadian yang terjadi antara Israel-Palestina luar biasa terdistorsi. Lantas mengklaim, bahwa sesungguhnya aksi genosida hustru dilakukan terhadap Israel.

Tal Becker bilang, Afrika Selatan telah menyajikan deskripsi kontra-faktual mengenai konflik Israel-Palestina.

Dalam pidato pembukaannya, Tal Becker mengatakan, “Hamas berusaha untuk memaksimalkan kerugian sipil bagi warga Israel dan Palestina, bahkan ketika Israel berupaya untuk meminimalkannya.”

Sebelumnya, pada Kamis, tim pengacara Afrika Selatan mempresentasikan berkas gugatan mereka di gedung ICJ di Den Haag, Belanda.

Afrika Selatan mengatakan operasi militer Israel di Gaza adalah sebuah kampanye genosida yang dipimpin negara Israel dengan tujuan melenyapkan populasi Palestina. Bahkan, rencana Israel menghancurkan Gaza datang dari tingkat tertinggi negara.

Gugatan yang diajukan Afrika Selatan menyerukan agar ICJ memerintahkan Israel menghentikan operasi militer di Gaza. Di sisi lain, ICJ hanya akan memberikan opini terkait tudingan genosida mengingat kasus ini bukanlah sidang pidana.

Tembeka Ngcukaitobi, pengacara Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, mengatakan kepada ICJ bahwa niat genosida Israel terlihat jelas dari cara serangan militer ini dilakukan.

“Niat untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk di tingkat tertinggi negara,” ujarnya dalam sidang perdana pada Kamis (11/1/2024).

“Setiap hari terjadi peningkatan jumlah korban jiwa, harta benda, martabat dan kemanusiaan yang tidak dapat diperbaiki bagi rakyat Palestina,” Adila Hassim, yang juga mewakili Afrika Selatan, mengatakan kepada pengadilan.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” imbuhnya.

Dalam bukti yang diserahkan sebelum sidang, Afrika Selatan mengatakan tindakan Israel dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Koresponden BBC di Den Haag Anna Holligan melaporkan aparat kepolisian Belanda kewalahan memisahkan para pendukung Palestina dan Israel yang berkerumun di depan Istana Perdamaian di Den Haag pada Kamis (11/1/2024).

Ratusan orang mengibarkan bendera Palestina berkumpul di depan ICJ menuntut gencatan senjata. Adapun pendukung Israel memasang layar yang menunjukkan foto-foto para sandera yang masih ditahan di Gaza.

Para pendemo pro-Palestina juga beraksi di Cape Town, Afrika Selatan.

Demonstrasi Mahkamah Internasional di Den Haag saat Israel dan Afrika Selatan saling berhadapan dalam kasus genosida di Gaza, 12 Januari 2024 | foto: Reuters

Kericuhan ini bertolak belakang dengan suasana formal di ruang sidang – di mana delegasi Israel dengan seksama mendengarkan tim ahli hukum Afrika Selatan menuduh negara mereka melakukan genosida di Gaza.

Dalam gugatannya, Afrika Selatan mengeklaim aksi-aksi Israel bertujuan mendatangkan kehancuran secara substansial atas kebangsaan, ras, dan grup etnis Palestina.

Mereka mengatakan tindakan-tindakan Israel meliputi pembunuhan warga Palestina di Gaza, membuat mereka menderita secara fisik dan mental, dan menciptakan kondisi-kondisi yang telah diperhitungkan supaya mereka hancur secara fisik.

Afrika Selatan menyerukan pengadilan mengimplementasikan langkah-langkah sementara karena situasi yang mendesak, termasuk agar Israel menghentikan segala aktivitas militer di Gaza.

Israel membela segala aksi mereka di Gaza. Menurut Israel, semua itu adalah respons atas serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola, pada sidang perdana ICJ pada Kamis (11/1/2024), menekankan bahwa tidak ada serangan yang bisa menjustifikasi ataupun membenarkan pelanggaran atas Konvensi (Genosida).

Sebelumnya, Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ.

Akan tetapi, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan Indonesia secara hukum tidak bisa menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Indonesia bukanlah Negara Pihak – negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *