Ekonomi Headline Jabodetabek

Sandiaga Uno Minta Pemda Tak Terburu Naikkan Pajak Hiburan

INTENS PLUS – JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta pemerintah daerah (pemda) tidak terburu-buru tetapkan kenaikan pajak hiburan jadi 40-75%.

Sandiaga mendorong, pemda untuk membuka ruang diskusi dengan pelaku parekraf sekaligus menunggu Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

“Proses pengajuan di angka (besaran pajak didiskusikan antara pemda dan pelaku parekraf) terbuka ruang untuk duduk,” ujarnya diwawancarai di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Sandiaga pun mengimbau agar pemda untuk mengumpulkan pelaku hiburan lalu mencari solusi tepat, kaitanya dengan kenaikan pajak.

“Bisa melalui insentif, pengurangan biaya pengamanan, atau menghilangkan biaya ‘preman’. Itu yang harus kita duduk bersama mencari situasi kondusif untuk seluruh pelaku parekraf,” lontarnya.

Sebelumnya, dalam The Weekly Brief With Sandi Uno dipastikan adanya ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri parekraf tentang kenaikan pajak hiburan menyusul diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

“Prosesnya ini (Judicial Review) baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara,” kata Sandiaga.

Mas Menteri, sapaan akrab Sandiaga, pun memastikan, pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak. Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini untuk sepenuhnya memberdayakan pelaku parekraf.

Karena itu, ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha parekraf khususnya di bidang hiburan.

“Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40% tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani,” ujarnya.

Karenanya ia mengajak agar seluruh pihak dapat bersabar dan duduk bersama mewujudkan situasi yang kondusif untuk seluruh ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kita jangan terlalu berpolemik sehingga menimbulkan perspektif negatif. Kalau kita terus mengeskalasi, ini akhirnya wisatawan melihat bahwa ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia. Apalagi sekarang kita tengah menjadi sorotan setelah kita berhasil bangkit. Saya ingin menjaga agar narasi ini tetap positif, wisatawan bisa kita lebih banyak undang supaya target 14 sampai 15 juta wisatawan di 2024 bisa tercapai,” kata Sandiaga.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun yang hadir secara daring di “The Weekly Brief With Sandi Uno” mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan industri termasuk Bali Spa Association.

“Bahwa wajib pajak bisa menyampaikan keberatan. Kita sampaikan kepada mereka agar bersurat ke pemda kabupaten/kota se-Bali karena ruang (keberatan) itu ada. Sehingga kita minta tembusannya disampaikan ke gubernur (Pj Gubernur) dan sehingga gubernur dari dasar ini mendorong (pemerintah) kabupaten/kota untuk memperhatikan dari keberatan teman-teman pengusaha spa ini,” ujarnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *