INTENS PLUS – JAKARTA. Aiman Witjaksono dicecar 59 pertanyaan dalam pemeriksaan selama 12 jam oleh Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024). Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md itu merupakan saksi terlapor di kasus tudingan ‘polisi tak netral’.
Selain itu, telepon seluler (ponsel) milik Aiman pun disita penyidik setelah pemeriksaan terhadapnya. Kader Partai Perindo itu merasa keberatan dengan penyitaan ponsel yang dilakukan.
Aiman khawatir, narasumber yang memberitahukan informasi terkait ‘polisi tak netral’ terungkap. Aiman menyebut, bahwa sebagai jurnalis dirinya mempunyai hak tolak untuk tidak memberitahukan narasumber tersebut.
“Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan,” katanya.
“Kami tidak akan akan membuka narasumbernya dengan risiko dan tentu saya punya risiko atas hal itu dan tentu saya tidak akan pernah siapa membuat narasumber saya. Biarkan risiko ini saya ambil karena saya meyakini mereka orang orang baik dan mereka orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya,” imbuhnya.
Aiman juga kembali mempertanyakan kritik yang dirinya sampaikan berujung pada proses pidana. Dia menyebut kritik tersebut juga disampaikan oleh media massa lainnya.
“Kekhawatiran dan ketika saya menyampaikan kekhawatiran itu mengingatkan mengkritisi, maka apa yang saya dapatkan proses yang berujung pidana, tentu ini masyarakat yang bisa dinilai,” kata dia.
“Apakah media ini menyampaikan berita bohong, jawabannya tidak, lalu kenapa saya diproses pidana, ini jadi pertanyaannya yang besar yang jawabannya saya serahkan kepada publik,” imbuhnya.
Dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan ponsel milik Aiman dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” kata Ade Safri.
Ade mengatakan Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Jabodetabek
Aiman Witjaksono Keberatan Ponselnya Disita Penyidik
- by Redaksi
- 27/01/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 117 Views

Berita Terkait ...
