INTENS PLUS – BOGOR. Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap modus baru pengedar narkoba, yaitu mengemas ganja yang dicampur coklat. Industri rumahan ‘coklat ganja’ ini berlokasi di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MSi menggungkap temuan modus baru peredaran narkoba ‘coklat ganja’ dalam press conference di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat, Kota Bogor.
“Hal patut kita waspadai saat ini para pengedar sudah mulai membuat varian baru yaitu ganja yang di campur dengan coklat. Kalau di lihat sepintas narkotika tersebut mirip permen cokelat,” ujarnya dalam keterangan sabtu(3/3/2024).
Bismo menyebut, Satnarkoba Polresta Bogor Kota telah meringkus 4 orang tersangka dalam kasus ‘coklat ganja’ ini.
“Selain membuat varian baru (coklat ganja), ke-4 tersangka juga memproduksi tembakau sintetis. Pengungkapan ganja varian baru tersebut berkat kerja keras dan kejelian personil Satnarkoba Polresta Bogor Kota,” sebutnya.
Dibeberkan pula, lokasi industri rumahan ‘coklat ganja’ dan tembakau sintetis ini menggunakan bangunan di Apartemen Dramaga Tower Bogor. Dalam penggrebekannya, ditemukan barang bukti produksi sebanyak 12,6 kilogram. Polisi juga langsung mengamankan 1 tersangka. Khusus untuk ‘coklat ganja’ barang bukti yang diamankan seberat 173 gram.
Selanjutnya, Bismo mengimbau agar orang tua turut serta berperan mengawasi buah hatinya.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan generasi muda Kota Bogor generasi yang sehat sat no to drugs,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Bismo pun mengungkapkan temuan Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam kurun satu bulan. Diamankan sabu sebanyak 49,59 gram, ganja sebanyak 1,87 kg, tembakau sintetis sebanyak 15,50 kg dan obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 5115 butir.
Dalam 1 bulan Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 25 laporan polisi dan mengamankan 34 orang tersangka.
Adapun rincian tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai berikut;
1. Jenis Shabu
Ada 10 laporan polisi, berhasil mengamankan 15 orang, di antaranya 2 orang residivis, dan 2 orang perempuan.
2. Ganja
Ada 3 laporan polisi dan berhasil mengamankan 6 orang.
3. Tembakau Sintetis
Ada 5 laporan polisi dan berhasil mengamankan 5 orang, di antara tersangka tersebut terdapat 1 orang yang masih kategori anak dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
4. Obat Keras Tertentu dan Psikotropika
Ada 7 laporan polisi dan berhasil mengamankan 8 orang dengan TKP di wilayah Kota Bogor.
Ancaman hukuman yang diterapkan untuk para tersangka adalah Pasal 111 (1) UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.
Sementara tersangka dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram dijerat Pasal 111 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk penyalahgunaan sabu diterapkan Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.
Tersangka dengan jumlah barang bukti lebih dari 5 gram diterapkan Pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Tersangka yang menjalankan produksi dijerat Pasal 113 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun.
“Untuk penyalahgunaan obat keras tertentu kami terapkan dengan UU RI Nomor 17 tahun 2023 Pasal 435 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 436 (2) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” paparnya.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Jabodetabek
Sorotan
Industri Rumahan di Bogor Produksi Coklat Ganja, Orang Tua Diimbau Waspada
- by Redaksi
- 03/02/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 137 Views

Berita Terkait ...
