INTENS PLUS – JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhi peringatan keras pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU terbukti melanggar kode etik, lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 dalam Pilpres 2024, Mahfud MD menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres tetap sah. Mengingat, sanksi yang jatuhkan pada Hasyim Asy’ari adalah sanksi etik.
“Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apa pun putusan DKPP itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk,” ujar Mahfud MD, dikutib dari Antara, Selasa (6/1/2024).
Lebih lanjut, mantan Menko Polhukam itu menjelaskan bahwa outusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi. Bukan keputusan yang telah dibuat oleh KPU.
Oleh sebab itu, Mahfud MD memperingatkan KPU. Agar lembaga penyelenggara pemilu itu mulai berhati-hati setelah diputus oleh DKPP melanggar kode etik.
“Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner itu yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Politik
KPU Langgar Etik, Mahfud: Pencalonan Gibran Tetap Sah
- by Redaksi
- 06/02/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 142 Views

Berita Terkait ...
