Destinasi Yogyakarta

Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro Akan Dikaji

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Penting menjaga lokasi pendistrian bebas asap rokok, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Mengingat Malioboro telah ditatapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, adanya keluhan pengunjung karena tidak nyaman dengan asap rokok. Maka Pemkot Yogyakarta memberikan solusi agar jumlah penyediaan tempat khusus merokok bisa berimbang, perokok bisa merokok di tempat khusus merokok sehingga masyarakat yang tidak merokok dapat menikmati Malioboro tanpa asap rokok.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengungkapkan sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, mengingat meskipun sudah disediakan beberapa tempat khusus merokok, tapi selama ini  masih banyak yang merokok di sepanjang pedestrian Malioboro.

“Mungkinkah tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestrian karena masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro,”ujar  Singgih saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta dikutip pada, Rabu (7/2/2024).

Diketahui KTR di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan bahwa, ’Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai KTR sejak akhir 2020’.

Namun peraturan itu bukan melarang orang merokok tapi mengatur agar tidak merokok di sembarang tempat di kawasan Malioboro. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. 

Singgih menyatakan ada beberapa lokasi yang sudah ditetapkan untuk tempat khusus merokok di kawasan Malioboro antara lain Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal dan di lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.

“Saat ini sedang kami kaji, apakah memungkinkan di sirip-sirip jalan itu di pojok itu ada asbak tinggi dan berat itu yang sebagai tempat untuk merokok. Ini bukan berarti kita menghalalkan untuk merokok. Ini memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di satu tempat, tapi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain di sepanjang pedestrian Malioboro,” terangnya.

Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro yang masih merokok sembarang tempat di Malioboro | Foto : Ist

Singgih menegaskan kajian penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro akan diikuti dengan kajian lebih lanjut. Misalnya melihat ke lokasi guna memastikan ketersediaan ruang untuk penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Edukasi terkait KTR di kawasan Malioboro dan tindakan persuasif bagi yang merokok sembarangan akan terus digencarkan.

“Satpol PP akan terus bergerak untuk melakukan edukasi  dan persuasif.  Belum dilakukan penindakan (sanksi) karena kita  melakukan secara persuasif,” ujar Singgih.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan selama tahun 2023 Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di kawasan Malioboro. Baik rokok biasa maupun rokok elektrik atau vape. 

Sebanyak 457 perokok di antaranya adalah para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro dan warga Kota Yogyakarta. Sedangkan perokok lain yang kena tegur adalah wisatawan dari luar Kota Yogyakarta 2.466 orang.

“Teguran masih bersifat persuasif dan lisan, terutama kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang setiap hari di Malioboro kita berikan kartu kuning. Itu sebagai bentuk teguran kepada mereka agar paham,” kata Octa

Octa menambahkan, bahwasanya perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.

“Tahun ini, kami akan lebih gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro. Khususnya pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran,”tegas Octa.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *