INTENS PLUS – JAKARTA. Hari ini masuk masa tenang Pemilu Serentak 2024, alat peraga kampanye (APK) disejumlah daerah pun ditertibkan.
Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengerahkan sebanyak 2.300 personel Satpol PP untuk menurunkan APK di sejumlah wilayah Jakarta pada Minggu (11/2/2024) dini hari.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penurunan APK berhubungan dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 pada 11 hingga 13 Februari 2024. Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam penurunan APK, personel Satpol PP mendapat dukungan dari wali kota, camat, lurah, petugas pengamanan prasarana dan sarana umum, TNI, Polri, hingga masyarakat. Selain itu, unsur penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, serta tim perwakilan parpol/caleg/pasangan calon juga dilibatkan.
Arifin memimpin apel penurunan APK di halaman Balai Kota DKI Jakarta, sejak Sabtu (10/2/2024) malam. Apel dimulai pukul 22.00 dan penurunan APK dimulai serentak pukul 23.59.
”Kegiatan apel serentak dilakukan di lima wilayah kota Jakarta. Total jajaran Satpol PP yang dilibatkan berjumlah 2.300 personel, ditambah dukungan dari unsur lain. Semuanya bergerak. Tingkat kelurahan juga membantu penurunan APK agar Jakarta lebih indah lagi,” ujar Arifin.
Ia menjelaskan, kegiatan penurunan APK menyasar jalan protokol, flyover, jembatan penyeberangan orang, fasilitas umum lain, hingga jalanan. Sementara untuk personel tingkat provinsi, penurunan APK menyasar jalan-jalan protokol atau utama, yakni di sekitar kawasan Jalan Merdeka dan Patung Tani, Jalan Thamrin-Sudirman, kawasan Semanggi, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.
Arifin menambahkan, kegiatan penurunan APK secara serentak juga didukung armada operasional berbagai organisasi perangkat daerah terkait, salah satunya mobil crane untuk menjangkau dan menurunkan APK yang berada di ketinggian.
”Kami juga memperhatikan faktor keselamatan, maka kami siapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di ketinggian,” katanya.
Adapun lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat. Penyimpanan APK ini dengan batas waktu 10 hari, yakni 11-20 Februari 2024.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi mengatakan bahwa pencopotan APK di wilayahnya dimulai dari wilayah Bekasi Utara dan menyasar ke seluruh wilayah di Kota Bekasi termasuk sejumlah jalan protokol.
Selain itu Bawaslu Kota Bekasi juga melakukan patroli di media sosial karena di masa tenang ini para peserta Pemilu tidak boleh lagi berkampanye.
Ribuan alat peraga kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI,DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten dibersihkan Satpol PP yang berada di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Ribuan alat peraga kampanye tersebut dibersihkan mengingat sudah memasuki tahapan masa tenang dan ruang publik bersih dari alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin mengatakan kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Sinjai mengingat sudah waktunya memasuki tahapan masa tenang Pemilu 2024.
Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung dan Bawaslu serta KPU Kota Bandung Bawaslu Republik Indonesia Minggu dini hari ini mencopot dan mencabut segala bentuk alat peraga kampanye atau APK.
Mulai dari bendera partai politik, baliho caleg, capres, dan wapres yang dipasang mulai dari pintu tol Pasteur Bandung hingga Flyover Pasopati dan beberapa titik lainnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa alat peraga kampanye akan diturunkan secara serentak mulai jam-jam terakhir masa kampanye, atau mendekati 10 Februari 2024 berakhir.
“Pukul 22.00 jelang pergantian dini hari,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
“Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Jumat sore.
“Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye,” kata dia.
Ia mengungkapkan, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kampanye mengatur detail soal larangan dalam masa tenang.
Puadi mengatakan, peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye, termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan aktivitas-aktivitas lainnya.
“Sehingga segala bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu,” tandasnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Jabodetabek
Politik
Masuk Masa Tenang, APK di Sejumlah Daerah Ditertibkan
- by Redaksi
- 11/02/2024
- 0 Comments
- 3 minutes read
- 101 Views

Berita Terkait ...
