News Yogyakarta

Kejari Tetapkan Plh PMI Kota Yogyakarta sebagai Tersangka Korupsi

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kejaksanaan Negari (Kejari) Yogyakarta menetapkan Pelaksana Tugas Harian (Plh) PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026 berinisial MT sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Yogyakarta Saptana Setya Budi menyebut penetapan tersangka terhadap MT dilakukan setelah pihaknya berhasil menemukan dua alat bukti.

Selanjutnya Saptana membeberkan, MT terbukti memerintah staf PMI Kota Yogyakarta pada 20 November 2021 dan 7 Juni 2022 untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dari gudang arsip, filling kabinet, maupun lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

“Dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain,” ungkapnya. Jumat (16/2/2024).

Saptana menambahkan, pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta menghubungi UD Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.

Akibat ulah tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021, menyebabkan data keuangan PMI Kota Yogyakarta tidak dapat diaudit.

“Kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka MT di LP Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 maret 2024,” jelasnya.

Saptana menegaskan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka MT guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP.

Kasi Intel Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto menambahkan, penanganan perkara ini diharap memberi efek jera bagi tersangka MT. Selain itu juga bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara untuk tujuan menutupi terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersebut, MT disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *