INTENS PLUS – SURABAYA. Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025 mengalami perubahan tahun sebelumnya. Perubahan ini terjadi pada mekanisme atau aturan PPDB jalur zonasi.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) jadi salah satu yang telah bersiap menerapkan perubahan aturan dalam PPDB 2024/2025 jalur zonasi.
Kepala Disdik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan bahwa perubahan aturan PPDB 2024/2025 jalur zonasi mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Dijelaskan, perbedaan aturan PPDB jalur zonasi pada tahun ini terdapat dalam mekanisme jalur zonasi yang didasarkan pada zona kelurahan/desa. Sedangkan penentuan zona terbagi dari sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.
“Kita ingin informasi PPDB di tahun 2024 ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini juga diharapkan masyarakat bisa memahami,” ujar Aries. Senin(19/2/2024).
Aries juga membeberkan, ada 5 poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim Tahun 2024.
Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi. Antara lain terdiri dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.
Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil pada tingkat desa/kelurahan.
Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.
Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.
“Teknisnya hampir sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Aries.
Perbedaan aturan juga terletak pada persyaratan kartu keluarga (KK). Nama orang tua kandung atau nama wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya bersifat mutlak.
“Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku,” tegasnya.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) juga dihapus. Sebagai gantinya, calon peserta didik bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta agar kepala sekolah maupun operator sekolah berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024,” tuturnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Jatim
Student Corner
Aturan PPDB 2024/2025 Jalur Zonasi Berubah
- by Redaksi
- 19/02/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 295 Views

Berita Terkait ...
