INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pelaku industri hiburan masih tunggu kepastian penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dikatakan, kebijakan akan diputuskan setelah Pemilu.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan batas bawah 40% dan maksimal 70%.
Wakil Ketua Bidang Resto dan Hiburan PHRI Sleman, I Putu Sudarmayasa, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Karena mereka (pemerintah) baru menganjurkan. Bukan harus. Pemerintah pusat menganjurkan 40-70% tax. Tapi tergantung pemda masing-masing. Sementara di Sleman kami belum membahas itu. Kami masih menunggu Pemilu,” bebernya, Sabtu (24/2/2024).
Putu menjelaskan, pembahasan pajak 40-70% bagi industri hiburan masih ditaraf nasional. Namun penerapannya di tingkat daerah belum ditetapkan.
“Karena itu tentang imbauan. Kami membaca, mereka (pemerintah) mengimbau, menganjurkan untuk tax itu 40% bukan mengharuskan. Peraturan akan dilakukan kalau semua daerah melakukan perdanya masing-masing. Anjurannya pemerintah 40%,” jabarnya.
Sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku telah menerima berbagai keluhan terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Kemenparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pemerintah dan pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Sandi mengaku paham bahwa kebijakan ini sangat memberatkan para pelaku UMKM. Dia pun menyampaikan judicial review tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi regulasi tersebut.
“Sudah diajukan judicial review,” kata Sandi.
Sedangkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan batas bawah tarif pajak hiburan 40% tidak ditunda dan tetap berlaku dengan beberapa ketentuan.
Airlangga menekankan UU No. 28/2009 dicabut dan digantikan dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan demikian, pengusaha tetap harus menjalankan aturan sesuai batas bawah 40% dan maksimal 75%.
Kendati demikian, dia menyatakan bahwa perlu digarisbawahi, pemerintah juga memberikan ruang bagi kepala daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak.
“Sudah ada UU HKPD. UU HKPD yang berlaku, tapi di situ ada Pasal 101, diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif,” ungkapnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Lifestyle
Yogyakarta
Pelaku Industri Hiburan Tunggu Kepastian UU HKPD Usai Pemilu
- by Redaksi
- 25/02/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 139 Views

Berita Terkait ...
