INTENS PLUS – JAKARTA. Nilai pinjaman online (pinjol) yang diajukan oleh mahasiswa terbilang fantastis. Padahal, produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mencatat, pinjol yang tersalur bagi mahasiswa besarnya mencapai Rp450 miliar.
Uang pinjaman tersebut disalurkan oleh empat perusahaan pinjol, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Porsi pinjaman paling banyak disalurkan Danacita yang mencapai 83,6 persen. KPPU berencana untuk memanggil keempat perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar UU Pendidikan Tinggi.
KPPU menegaskan, produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Fanshurullah mengutip Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang melarang pemberian pinjaman berbunga.
Dalam kasus ini, kata Fanshurullah, pinjaman mahasiswa dengan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
“KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring. Jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” tegas Fanshurullah dalam keterangan resmi.
Selain memanggil Danacita Cs, KPPU akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Kasus pinjol di kalangan mahasiswa mengemuka belakangan ini. Hal itu terjadi setelah viral di ITB, kampus di Tanah Priangan itu mengaku sudah bekerja sama dengan pinjol untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sejak 2023.
Gejolak penolakan pun datang dari kalangan mahasiswa ITB. Mereka menyayangkan komersialisasi pendidikan yang dilakukan salah satu kampus negeri terbaik di Indonesia itu.
Di lain sisi, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengaku Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar UKT di lembaga pendidikan formal.
Ia menegaskan Danacita tidak memaksa mahasiswa dan wali untuk membayar kuliah dengan menggunakan layanan pendanaan.
Alfonsus menekankan pihaknya tidak berharap kampus mitra memaksa para mahasiswanya menggunakan layanan pendanaan tersebut.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Pendidikan
Sorotan
Fantastis, Pinjol Mahasiswa Capai Rp450 Miliar
- by Redaksi
- 26/02/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 180 Views

Berita Terkait ...
