INTENS PLUS – JAKARTA. Kasus pembunuhan anak berusia 5 tahun di Bekasi oleh ibu kandungnya sendiri, SNF (26) membuka fakta baru.
Suami SNF yang berinisial MAS mengungkap, sudah merasa aneh dengan gelagat istrinya sejak dua bulan belakangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa MAS terkait kasus ibu bunuh anak di Bekasi kemarin, Jumat (8/3).
Berdasar pemeriksaan terhadap MAS itu diketahui, SNF sudah menunjukkan perilaku tak wajar sejak dua bulan belakangan.
“Dalam dua bulan terakhir, pelaku timbul perilaku aneh,” kata Firdaus pada keterangan, Minggu (10/3/2024).
Gelagat aneh SNF semakin ekstrem pada satu hari sebelum perempuan itu membunuh anak kandungnya. Pada Rabu (6/3), SNF tiba-tiba berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk pergi ke Makkah bersama dua anaknya. Namun, SNF tidak membawa paspor dan tiket.
Petugas keamanan bandara yang melihat SNF pun mendatanginya. Lantas menelpon MAS untuk memberikan kabar terkait SNF yang tampak aneh. MAS yang tengah berada di Medan, Sumatera Utara sontak kaget karena sang istri tidak memberitahu.
MAS lalu meminta tolong agar petugas keamanan bandara mencarikan taksi untuk SNF dan dua anaknya ke salah satu hotel di Bekasi yang sudah dipesan.
“Kemudian pukul 11.00 WIB check in di hotel, masuk ke kamar. Suami sempat video call dengan istrinya yang waktu itu di dalam kamar hotel,” ungkapnya.
Hingga malam datang, ibu dan kedua anaknya itu masih berada di hotel. Pada Kamis (7/3) pukul 03.00 WIB, SNF keluar dari hotel tanpa memberitahu resepsionis.
SNF sempat meminta bantuan petugas yang ada di luar hotel untuk memesan taksi. Ketika taksi datang, SNF malah mengabaikannya dan memilih berjalan kaki ke rumahnya.
Berdasarkan keterangan dari MAS, ia kesulitan menghubungi sang istri. Hingga pukul 10.00 WIB, SNF akhirnya mengangkat telepon.
“Kemudian ditanya di mana anak-anak. Katanya, anak-anak sudah di surga,” sebut Firdaus.
MAS lantas meminta kerabatnya, NA, untuk datang ke rumah yang berada di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
NA sempat dilarang oleh SNF untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, NA menemukan anak MAS dan SNF sudah tewas bersimbah darah.
Saat ini, polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka karena membunuh anaknya menggunakan pisau dapur sebanyak 20 kali tusukan.
SNF dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengatakan bahwa SNF tertawa saat menjalani pemeriksaan awal.
“Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi saat diambil keterangan sedikit agak ketawa,” ungkap Wira.
Terkait hal itu, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan ada dua kemungkinan mengapa SNF tertawa saat menjalani pemeriksaan polisi.
Kemungkinan pertama, tersangka memang benar memiliki kelainan jiwa tertentu. Belakangan terungkap bahwa SNF terindikasi mengalami skizofrenia.
Untuk kemungkinan kedua, Reza menegaskan bahwa ini bukan tentang orang yang punya kelainan jiwa, tetapi tentang orang yang melakukan tindak pidana yang diduga atau terindikasi memiliki kelainan jiwa.
“Orang yang melakukan tindak pidana, niscaya akan memainkan segala macam siasat agar bisa lolos dari jerat hukum, termasuk dengan mempraktikkan malingering alias pura-pura sakit,” ucap Reza dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (9/3/2024).
Reza pun meminta polisi untuk tidak tergesa-gesa mengumumkan indikasi kelainan jiwa tertentu kepada publik. Sebab, polisi harus mendeteksi apakah benar SNF memiliki gangguan jiwa atau tengah bersiasat.
“Misalnya, dengan memberikan serangkaian tes kepada tersangka, atau melakukan pemeriksaan riwayat medis, melakukan wawancara terhadap orang-orang yang hadir dalam kehidupan tersangka,” kata Reza.
“Sehingga itu semua menghasilkan data-data memadai untuk disimpulkan, apakah tersangka sungguh-sungguh kelainan jiwa tertentu yang mungkin bisa mendapatkan layanan Pasal 44 KUHP atau justru tersangka memainkan malingering,” katanya.
Jika tersangka benar mengalami kelainan jiwa tertentu, maka dia bisa dikenakan Pasal 44 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”
Sebaliknya, jika tersangka melakukan praktik malingering, maka dapat dijerat dengan pasal berlapis karena dinilai mempersulit proses penyidikan.
“Dengan mengenakan pasal berlapis, diharapkan akan semakin sulit bagi yang bersangkutan untuk lolos dari jerat hukum,” ucapnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Jabodetabek
Sorotan
Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Bergelagat Aneh Dua Bulan Belakangan
- by Redaksi
- 10/03/2024
- 0 Comments
- 3 minutes read
- 131 Views

Berita Terkait ...
