INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah kebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen aparatur sipil negera (ASN). Dengan demikian, personel TNI/Polri akan segera bisa mengisi sejumlah jabatan ASN atau PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya menyebut, RPP Manajemen ASN bersifat resiprokal. Kata dia, seleksi juga akan dilakukan secara ketat untuk TNI/Polri sebelum mengisi jabatan ASN. Selain itu, penempatan pun akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talentanya.
“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” klaim Anas, Selasa (12/3/2024).
Anas pun membeberkan, aspek-aspek substansi dalam RPP Manajemen ASN sudah 100 persen terpenuhi. Aturan ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024 yang diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik untuk jadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP Manajemen ASN. Substansi yang dibahas diantaranya terkait pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN seperti lewat seleksi CPNS dan PPPK, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign. Sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah. Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.
Lebih lanjut dikatakan, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN. “Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” pungkas Anas.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Jabodetabek
Pemerintah Kebut RPP Manajemen ASN, TNI/Polri Segera Bisa Jadi PNS
- by Redaksi
- 12/03/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 130 Views

Berita Terkait ...
