INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa gubernur Jakarta tidak akan ditunjuk oleh presiden setelah statusnya sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) hilang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, gubernur Jakarta nantinya akan tetap dipilih rakyat meski sudah tak berstatus DKI, seiring dengan akan dipindahkannya ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tito bilang, status Jakarta terbaru akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pemerintah, dan DPD.
“Isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Jakarta) sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini,” tegas Tito saat rapat kerja dengan Baleg DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
“Bukan ditunjuk, sekali lagi, karena dari awal draft kami, draf pemerintah dan juga draf isinya sama. Dipilih bukan ditunjuk,” imbuhnya.
Tito menjelaskan, setelah kehilangan status DKI, Jakarta akan dijadikan sebagai kota aglomerasi. Wakil presiden atau wapres pun akan ikut mengurus pembangunan Jakarta ke depan setelah menjadi kota aglomerasi bersama Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Tito mengatakan, oleh sebab itu akan ada badan khusus nantinya seperti Badan Percepatan Pembangunan (BPP) Papua yang dipimpin wapres. Sebab, pembangunan banyak wilayah itu menurutnya tidak bisa berhasil bila ditangani oleh tingkat menteri koordinator atau menteri sendiri.
“Ditangani oleh wapres dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua dibentuk BPP Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda,” jelasnya.
Meski akan dipimpin wapres dalam pembangunannya, Tito mengatakan, tidak berarti kebijakan pembangunan di Jakarta akan diambil alih dari pemerintah daerah atau pemda. Sebab, eksekusi kebijakannya tetap dilakukan oleh masing-masing pemda di wilayah yang termasuk aglomerasi.
“Prinsip pemda, eksekusinya dilakukan oleh pemerintahan daerah masing-masing, dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh wapres di Papua, karena memerlukan harmonisasi itu,” ucapnya.
Adapun presiden juga tidak masuk sebagai opsi yang memimpin karena presiden menurutnya telah mengurus skala nasional, dan tidak spesifik untuk daerah-daerah tertentu saja.
“Jadi karena ini problem tidak bisa ditangani satu menteri, misalnya menteri PPN/Kepala Bappenas sendiri, enggak bisa. Ditangani satu menko pun tak bisa, kita punya ada 4 menko. Ini ada permasalahan sampah, permasalahan lalu lintas, polusi, ini semua lintas menko,” tandasnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Jabodetabek
Sorotan
Pemerintah Pastikan Gubernur Jakarta Tak Ditunjuk Presiden
- by Redaksi
- 14/03/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 224 Views

Berita Terkait ...
