Headline Jabodetabek

Awalnya Berebut, Kejagung dan KPK Siap Berkoordinasi Usut Korupsi LPEI

INTENS PLUS – JAKARTA. Dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) jadi rebutan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU). Namun kemudian, baik Kejagung maupun KPK, keduanya menyatakan siap berkoordinasi.

Dugaan kasus korupsi di LPEI awalnya mencuat dari laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kejagung pada awal pekan ini, Senin (18/3/2024). Sehari setelahnya, KPK mengumumkan kalau pihaknya telah terlebih dahulu mengusut perkara tersebut.

Menanggapi itu, Kejagung buka suara mengenai langkah KPK yang memulai penyidikan kasus korupsi di LPEI. Bahkan, Kejagung menyatakan siap berkoordinasi terkait penanganan kasus ini.

“Silahkan teman-teman KPK kalau mau koordinasi,” kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (20/3/2024).

Ketut mengatakan koordinasi perlu dilakukan untuk memperjelas inti kasus yang sedang ditangani masing-masing lembaga. Kejaksaan, kata dia, tak ingin terjadi tumpang tindih penanganan perkara antara aparat hukum.

“Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara,” ujar dia.

Sementara KPK menyatakan telah menerima laporan ini sejak 10 Mei 2023 atau lebih dulu dari Kejagung. KPK enggan menyebutkan siapa pihak yang melaporkan kasus itu.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE. Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017.

KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ke PT PE. Akibatnya, negara ditengarai rugi Rp766 miliar. Meski sudah melakukan penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai penanganan kasus ini. Apabila inti kasus yang sedang ditangani sama, maka KPK akan mengambil alih kasus ini karena sudah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

“Kalau objeknya sama tentu kami pasti yang menangani karena kami sudah terbitkan Sprindik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penerimaan dana LPEI yang mencapai Rp2,504 triliun. Ada empat perusahaan yang diduga terlibat korupsi itu.

1. PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun;
2. PT SMR sebesar Rp216 miliar;
3. PT SRI sebesar Rp1,44 miliar;
4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *