Headline Jabodetabek

Kejaksaan Agung Mulai Usut Korupsi yang Dilaporan Sri Mulyani

INTENS PLUS – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat perusahaan penerima dana dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal itu dilakukan usai Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menerima laporan yang diserahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Burhanudin menjelaskan, dugaan kasus korupsi penerimaan dana LPEI terendus sejak tahun 2019. Hasil dari pemeriksaan BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (19/3/2024)

Burhanudin pun merinci empat perusahaan yang diduga melakukan korupsi penerimaan dana LPEI. Antara lain, PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. Itu yang tahap pertama, ada tahap keduanya,” ucap dia.

Burhanudin mengatakan ada kemungkinan jumlah perusahaan yang diduga terlibat kasus korupsi fraud ini bertambah. Dia menyebut, masih ada enam perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembiayaan ekspor senilai Rp3 triliun.

“Akan ada gelombang kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar,” jelasnya.

Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan keenam perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah proses pemeriksaan rampung, kata dia, berkas laporan keenam perusahaan itu akan segera diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka pemulihan aset.

Oleh karenanya, ia mewanti-wanti agar keenam perusahaan tersebut dapat menindaklanjuti arahan dari BPKP, Itjen Kementerian Keuangan dan Jamdatun agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

“Tolong segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi itu akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia memastikan status kasus tersebut akan ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” pungkasnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *