INTENS PLUS – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) gagal penuhi target menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2024 sehari sebelum tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu rampung pada Selasa (19/3/2024).
Penyelesaian rekapitulasi nasional terhambat oleh belum rampungnya dua rekapitulasi di tingkat provinsi, yaitu Papua dan Papua Pegunungan. Lambatnya rekapitulasi di kedua provinsi tersebut diakibatkan oleh hilangnya sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan distrik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membeberkan hingga Selasa petang, KPU telah merekapitulasi hasil suara nasional sebanyak 35 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Rakapitulasi Jawa Barat kemudian menyusul rampung pada Selasa malam, sebab baru diserahkan pada siang harinya.
Berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan demikian, penetapan hasil pemilu harus dilakukan KPU paling lambat 20 Maret.
Namun, rekapitulasi suara untuk Papua dan Papua Pegunungan baru dijadwalkan hari ini, Rabu (20/3/2024). Hasyim Asy’ari bilang, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di dua provinsi itu terkendala. Salah satunya adalah petugas di bertanggung jawab di tingkat kecamatan hilang dan sulit dicari.
“Ada yang hasil rekapitulasi di kecamatannya belum fix, sehingga kemudian harus direkap. Dan kemudian ada juga yang anggota, kalau di sana bukan PPK ya tapi PPD, yang mestinya bertanggung jawab terhadap rekapitulasi tingkat kecamatan orangnya susah dicari yang itu menjadikan beberapa kendala,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam.
Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, hambatan lain saat rekapitulasi di Papua dan Papua Pegunungan adalah adanya rekomendasi penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Banyak waktu yang tersita untuk melaksanakan rekomendasi itu sehingga proses rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi jadi terhambat.
Hingga Selasa siang, proses rekapitulasi tingkat provinsi di Papua masih menyisakan rekapitulasi untuk Kota Jayapura. Sementara untuk Papua Pegunungan, KPU Tolikara masih dalam proses menyelesaikan rekapitulasi suara. Proses rekapitulasi berjenjang di kedua provinsi diperkirakan selesai pada Selasa malam.
”Informasi yang kami terima hingga Selasa petang, rekapitulasi suara sudah memasuki tahap akhir untuk segera ditetapkan. Sekitar pukul 22.00 WIT, KPU Papua dan Papua Pegunungan akan berangkat bersama ke Jakarta dengan pesawat carter,” ungkap Idham.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Regional
KPU Ungkap Kendala Rekapitulasi di Papua dan Papua Pegunungan
- by Redaksi
- 20/03/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 182 Views

Berita Terkait ...
