Headline Jabar

Pengerjaan Mangkrak di Bogor Diduga Akibat Praktik Jual Beli Proyek

INTENS PLUS – BOGOR. Markas Pejuang Bogor (MPB) soroti banyaknya proyek mangkrak di Kabupaten Bogor yang diduga akibat adanya praktik jual beli proyek.

Ketua MPB Atiek Yulis menjelaskan banyak proyek mangkrak diakibatkan pemenang tender melempar pekerjaan kepada subkontraktor. Alhasil, perusahan yang menjadi subkontraktor tak bisa menyelesaikan proyek tersebut.

Salah satu proyek mangkrak di Bogor adalah revitalisasi jalan di perbatasan Kecamatan Tamansari dan Tenjolaya. Selain itu, tidak sedikit juga pemenang tender proyek APBD di Kabupaten Bogor yang gagal menyelesaikan pekerjaan. Misalnya, proyek peningkatan Jalan Cikereteg-Pancawati di Kecamatan Caringin senilai Rp 2.816.277.000.

“Akibat menggunakan subkontraktor (jual beli proyek) tentunya merugikan masyarakat,” lontarnya. Selasa (26/3/2024).

Atiek bilang, semestinya perusahaan yang terbukti pernah melakukan jual beli proyek di-black list, termasuk subkontraktornya guna meminimalisir kontraktor nakal.

Atiek pun meminta, penerapan regulasi yang tegas agar kontraktor pemenang tender tidak melakukan jual beli proyek. Maka menurutnya, diperlukan pengawasan ketat terhadap kontraktor pemenang tender. Termasuk memastikan keahlian dan kemampuan pemenang tender dalam menyelesaikan proyek.

“Kerjaan (proyek) bisa (menggunakan dana) sampai miliaran, mereka (kontraktor) berebut kadang mengunakan berbagai cara untuk menang tender. Ternyata yang dimenangkan itu yang gak punya keahlian atau pengalaman dan akhirnya dioper proyeknya. Ujungnya mangkrak. Ini harus dievaluasi aturannya,” tuturnya.

Atiek pun menyinggung lemahnya peran konsultan pengawas terhadap maraknya proyek mangkrak di Bogor. Pihaknya bahkan kerap menemukan konsultan pengawas tidak ada di lokasi proyek.

“Kalau kontraktornya bekerja secara profesional sesuai spek dan konsultan pengawas benar mengawasi, yakin tidak ada proyek mangkrak,” sebutnya.

“Kebanyakan konsultan terima bayarannya tapi tidak ada di tempat proyek, coba perhatikan, proyek mana yang konsultan pengawasnya standby di lokasi proyek? kalau ditanya banyak alasan,” cecarnya.

Diberitakan Radar Bogor Sebelumnya, praktek dugaan jual beli proyek mencuat di Kabupaten Bogor. Salah satunya dugaan jual beli proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Data dari website lpse.bogorkab.go.id mencantumkan, ada 95 rekanan pelaksana proyek yang ikut mendaftar dalam paket proyek tersebut. Namun, hanya ada 2 rekanan yang menawar proyek bernilai pagu paket Rp. 21.967.733.824,00 dan Nilai HPS paket sebesar Rp. 21.967.733.062,02 itu.

Kontraktor pertama memasukan penawaran Rp 20.400.000.000,00 sedangkan kontraktor kedua menawarkan Rp 21.176.946.791,63.

Jika dilihat dari aspek penawaran terendah maka yang berpeluang menjadi pemenang adalah kontraktor pertama. Namun anehnya, pada akhirnya, pemenang tender dimenangkan oleh kontraktor yang menawarkan harga lebih mahal.

Hal itu memunculkan adanya dugaan praktek jual beli proyek dengan tawar-menawar ‘uang pelicin’ oleh oknum pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor kepada peserta lelang.

Dalam konfirmasinya, Kepala Bagian (Kabag) PBJ, Asman Dila mengklaim tidak ada praktek jual-beli proyek ataupun uang pelicin untuk memenangkan salah satu kontrakror. Sebab menurutnya, semua sesuai dengan prosedur dan permohonan SKPD.

“Waduh di UKPBJ sesuai prosedur dan permohonan SKPD, dan dipastikan tidak ada itu. Semua berjalan sesuai jadwal,” katanya, dikutip dari Radar Bogor.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *