INTENS PLUS – PAPUA. Pomdam III/Siliwangi tetapkan 13 prajurit TNI satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka. Para tersangka ditahan atas penyiksaan terhadap terhadap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), atau kelompok kriminal bersenjata (KKB), bernama Defianus Kogoya.
“Sudah (ke-13 prajurit) status tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, Rabu (27/3/2024).
Kristomei bilang, pihaknya belum menerapkan pasal untuk menjerat 13 prajurit yang sudah ditetapkan tersangka. Namun Kristomei memastikan, mereka sudah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi.
“Ini ditahan di fasilitas tahanan militer maksimum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi,” jelasnya.
Kristomei pun menyatakan, Pomdam Brawijaya masih mendalami terkait motif penyiksaan.
“Nantinya akan kita cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu,” tegasnya.
Kristomei juga menjelaskan, satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya telah memeriksa sebanyak 42 prajurit sebelum menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam aksi penyiksaan terhadap anggota KKB.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” sebutnya.
Terkait dengan kronologi tindak penyiksaan, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan, bahwa Defianus Kogoya merupakan salah satu pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.
“Puskesmas ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk melayani kesehatan di sana. Jangan dibakar. Sehingga ketika kami mengamankan (puskesmas) itu, mereka menembak pasukan kami, sehingga terjadi kontak tembak,” ujar Izak saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Senin (25/3/2024).
Setelah kontak tembak itu, aparat TNI-Polri mengejar para pelaku. Kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya.
Aparat turut menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke kepolisian resor (Polres) setempat. Namun, di tengah jalan, Warinus Kogoya loncat dari mobil hingga tewas.
Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.
“Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus). Di sinilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan,” ujar Izak.
Penyiksaan terhadap Defianus terjadi pads 3 Februari 2024, rekaman videonya kemudian diunggah pada Kamis (21/3/2024) dan viral.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Regional
Viral
13 Prajurit TNI Penyiksa KKB Ditetapkan sebagai Tersangka
- by Redaksi
- 27/03/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 134 Views

Berita Terkait ...
