Headline Jabodetabek

Santer Nadiem Makarim Ubah Seragam Sekolah, Betulkah?

INTENS PLUS – JAKARTA. Tahun ajaran baru segera akan dimulai, di samping itu mulai beredar liar isu di dunia pendidikan. Salah satu yang paling santer adalah Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Menbud Ristek) Nadiem Makarim yang berencana mengubah aturan seragam sekolah.

Isu Nadiem ubah seragam sekolah siswa dari tingkat SD hingga SMA, bahkan jadi sorotan di pencarian Google dan media sosial. Padahal faktanya, tidak ada aturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2024 terkait seragam siswa dari tingkat SD hingga SMA.

Nadiem ternyata tidak mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah tahun 2024 ini. Namun, menegaskan terkait adanya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Regulasi tersebut memuat aturan terkait seragam baru pada jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sebenarnya, peraturan tentang seragam tersebut telah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2022 dan telah ramai diperbincangkan sejak tahun 2021 dan saat peraturan resmi diterbitkan pada tahun 2022.

Dalam lampiran, Permen itu mengatur model baju yang akan dikenakan siswa perempuan, termasuk rok pendek, rok panjang, dan rok panjang dengan jilbab. Penggunaan jilbab dapat disesuaikan dengan keinginan siswa dan orang tua.

Selain mengenai seragam utama, aturan ini juga memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat sesuai dengan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Terakhir, aturan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi Pemerintah Daerah dan kepala sekolah yang memaksa siswa untuk mengenakan seragam sesuai ketentuan, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis. Sanksi juga dapat berupa penundaan kenaikan pangkat dan hak-hak jabatan.

Maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2024 ini terkait seragam sekolah untuk tingkat SD hingga SMA. Berita yang beredar di sejumlah media dan platform online hanyalah ulasan atau pengulangan dari artikel yang telah dipublikasikan sebelumnya pada tahun 2022.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *