Jabodetabek Sorotan

MK Pastikan Tak Deadlock dalam RPH PHPU

INTENS PLUS – JAKARTA. Besok, Senin (22/4/2024) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Oleh sebab itu digelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) PHPU sidang hingga Minggu (21/4/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono juga memastikan, rapat tidak akan deadlock dalam pengambilan keputusan saat RPH. Meskipun, kondisi keputusannya ada empat hakim yang dissenting opinion dan empat hakim yang mengabulkan permohonan sidang PHPU Pilpres 2024.

Sebab, keputusan PHPU Pilpres 2024 akan mengikuti posisi keputusan hakim MK, Suhartoyo. Dengan demikian, jika Suhartoyo dalam posisi dissenting opinion, maka MK bakal menolak permohonan sidang PHPU Pilpres 2024.

Di satu sisi, jika Suhartoyo dalam posisi mengabulkan permohonan sidang PHPU Pilpres 2024, maka MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Itulah di Pasal 45 ayat 8 UU MK, itu di mana posisi ketua sidang pleno,” jelasnya. Minggu (21/4/2024).

Fajar juga bilang, melalui RPH, hakim konstitusi bakal mempertimbangkan amicus curiae terkait sidang PHPU Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. Menurut dia, total ada 14 amicus curiae yang dipertimbangkan hakim MK.

Sejatinya, ada lebih dari 30 amicus curiae soal PHPU Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. Akan tetapi, hakim MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan hingga 16 April 2024.

“Putusan RPH, karena 16 April, saya sudah sampaikan kemarin ya, karena 16 April pukul 16.00 WIB itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu, amicus curiae pada waktu itu juga,” tandasnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *